Menko PMK: Pemerintah Upayakan Proses Transisi Rehabilitasi Pasca Bencana NTT Segera Rampung
Namun bantuan dialihkan dalam bentuk tunai senilai Rp 500 ribu per-KK selama tiga bulan untuk kebutuhan pokok selama tinggal
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa saat ini pemerintah khususnya di Kabupaten Kupang telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan.
Status tersebut berlaku 180 hari sejak 28 April sampai 24 Oktober 2021.
Baca juga: Ratusan Karung Beras, Susu dan Obat-obatan Disalurkan untuk Korban Banjir Bandang NTT
"Sekarang sedang memasuki masa transisi rehabilitasi dan mudah-mudahan dalam waktu yang singkat nanti bisa terselesaikan. (Masa transisi) enam bulan, tapi kita upayakan sebelum enam bulan sudah tuntas," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).
Menurut peraturan perundang-undangan, selama masa transisi pemerintah akan terus memberikan bantuan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak sekaligus melakukan tindakan pemulihan dini.
Baca juga: Bantu Korban Banjir Bandang NTT Sediakan Makanan Bergizi Seimbang
Muhadjir menyebut tidak ada hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak.
Namun bantuan dialihkan dalam bentuk tunai senilai Rp 500 ribu per-KK selama tiga bulan untuk kebutuhan pokok selama tinggal bersama sanak keluarga.
Masyarakat terdampak dengan kondisi rumah rusak berat akan mendapatkan bantuan Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta.
Hal tersebut sesuai amanat UU No. 2/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Baca juga: Banjir Bandang dan Longsor NTT Jadi Pembelajaran Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Hadapi Bencana
"Ini masih ada pilihan apakah mereka tetap tinggal di sini sambil memperbaiki aliran Sungai Pukdale atau direlokasi, nanti akan kita konsultasikan kepada Pak Menteri PUPR," ucap Muhadjir.
"Kalau pun nanti direlokasi, lahan yang di sini tetap akan menjadi hak milik mereka dan bisa dimanfaatkan untuk perkebunan," tambah Muhadjir.
Bupati Kabupaten Kupang Korinus Masneno menyampaikan pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 1.058 KK untuk direlokasi di 7 lokasi salah satunya di Desa Pukdale.
Sementara di samping itu, perbaikan juga akan dilakukan untuk infrastruktur dan fasilitas sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.