Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tambah Posko Penyekatan Pelarangan Mudik Jadi 381 Titik Lokasi

Polisi tambah titik posko penyekatan pelarangan mudik lebaran 2021 dari 333 titik menjadi 381 titik, penambahan di Palembang hingga Bali.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Tambah Posko Penyekatan Pelarangan Mudik Jadi 381 Titik Lokasi
ist
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono meninjau kesiapan pos penyekatan di jalur selatan, Kamis (15/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memutuskan menambah titik posko penyekatan pelarangan mudik lebaran 2021.

Kali ini, posko penyekatan berjumlah dari 333 titik menjadi 381 titik.

"Sudah jadi ada 381 (titik penyekatan, Red) tambah," kata Kabag Ops Korlantas Kombes Rudi Antariksawan kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Jelang Pelarangan Mudik, Rombongan Pemudik Bermotor Penuhi Jalanan Jalur Pantura Indramayu

Baca juga: Kucing-kucingan Pemudik: Sembunyi di Truk dan Naik Mobil Bak Terbuka, Mengaku Mau Pindahan

Nantinya, kata Rudy, titik posko penyekatan baru bakal ditempatkan dari Palembang sampai dengan Bali.

"Palembang sampai Bali. Dari Palembang ke Lampung dari Merak dan Lampung," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menambah titik posko penyekatan di sekitar Jawa Timur.

"Titik-titiknya banyak, kayak misalnya Jawa Timur bertambah," pungkasnya.

Baca juga: Naik Bajaj Mudik ke Banyumas, Darso Diberhentikan Petugas di Pantura Bekasi

Berita Rekomendasi

Diketahui, Korlantas sendiri sejak 22 April 2021 telah memberlakukan pengetatan mudik melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).

Kemudian pada 6-17 Mei 2021 baru digelar operasi terkait pelarangan mudik.

Pengetatan mudik akan kembali diberlakukan pada 18-28 Mei 2021.

Serangkaian operasi dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19 selama momen libur lebaran.

Bagi pengendara yang masih nekat mudik dan ketahuan melintas di titik checkpoint bakal diminta untuk putar balik ke titik awal keberangkatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas