Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Dirjen Dukcapil Soal Viral Anak Ditulis Pembantu di Kartu Keluarga

Beredar konten TikTok yang cukup viral, seorang anak ditulis dalam Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) Kartu Keluarga sebagai pembantu. 

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penjelasan Dirjen Dukcapil Soal Viral Anak Ditulis Pembantu di Kartu Keluarga
TikTok/siti_arfah
Media sosial TikTok diramaikan dengan video seorang remaja yang dapat menirukan suara kuntilanak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar konten TikTok yang cukup viral, seorang anak ditulis dalam Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) Kartu Keluarga sebagai pembantu. 

Padahal pada akun @user686105050 dirinya mengaku sebagai anak kandung dari keluarga dalam KK itu.

Para netizen pun bertanya benarkah ada status pembantu di KK, dan bagaimana cara membetulkannya? 

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pun terdorong untuk memberikan penjelasan agar masyarakat luas mendapatkan pemahaman yang utuh dan sekaligus pencerahan.

Menurut Dirjen Zudan, SHDK itu status hubungan anggota keluarga dengan kepala keluarga.

"KK yang viral di TikTok tersebut masih versi yang lama dan mengacu pada Permendagri No. 19 Tahun 2010. KK versi lama tak lain masih dengan tanda tangan dan cap basah pejabat kelurahan setempat," kata Dirjen Zudan di Jakarta, lewat keterangannya pada Rabu (5/5/2021).

Sedangkan KK yang baru adalah sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. 

Baca juga: Iming-iming Uang Rp 50.000, Pria 33 Tahun Lecehkan Anak Tetangga, Aksinya Kepergok Pembantu

Berita Rekomendasi

Adapun SHDK dalam KK baru yaitu: Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak, Menantu, Cucu, Orangtua, Mertua, Famili, Lainnya.

"Nah, dalam Permendagri No. 109/2019, SHDK Pembantu dihilangkan dan masuk kategori 'Lainnya'. Sebab Pembantu merupakan profesi, sama seperti buruh dan profesi lainnya. Itu sebabnya Permendagri lama sudah dicabut diganti dengan Permendagri 109/2019," kata Dirjen Zudan.

Bagaimana cara mengganti nama sang anak yang ditulis pembantu dalam SHDK? Kata Dirjen Zudan, caranya sangat mudah. 

Pemohon cukup datangi unit pelayanan administrasi kependudukan terdekat dengan membawa KK lama dan dokumen akta kelahiran. 

"Bila melalui layanan online, persyaratan dapat diunggah di nomor Whatsapp, aplikasi di playstore atau website yang tersedia," kata Dirjen Zudan gamblang. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas