Inilah Syarat Melakukan Perjalanan Saat Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021
Dikutip dari SE Satgas No 13 Tahun 2021, berikut syarat bagi masyarakat tertentu yang akan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Apabila masyarakat tetap melanggar aturan SE tersebut, akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, sanksi kurungan dan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daftar Kelompok Masyarakat yang Boleh Bepergian
Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.
Masih merujuk pada SE dari Satgas Covid-19, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Sri Juliati)
Berita lain terkait mudik Lebaran 2021