Mulai Hari Ini Sampai 17 Mei ASN Tak Diizinkan Cuti, Kecuali Tugas Kedinasan
Ada sejumlah pengecualian bagi ASN untuk ke luar kota. Tentu dengan syarat-syarat tertentu yang tengah melakukan perjalanan dinas keluar kota.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN RB) secara resmi mengeluarkan Larangan Mudik Bagi ASN.
Larangan ini diumumkan melalui konferensi pers Rabu (5/5/2021).
"Intinya ASN dilarang untuk bepergian ke luar kota selama tanggal 6-17 Mei. Namun, dikecualikan bagi mereka yang akan melaksanakan tugas kedinasan pada periode tersebut," kata Deputi Bidang Lembaga dan Tata Laksana KemenPANRB, Rini Widyantini, Rabu (5/5/2021).
Dikatakannya, ASN tidak diizinkan diberikan cuti selama periode yang ditetapkan atau tanggal 6-17 Mei 2021.
Namun dikecualikan bagi ASN yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, maupun cuti dengan alasan penting lainnya, misalnya menikah.
"Cuti melahirkan dan cuti sakit juga berlaku bagi pegawai yang dengan perjanjian kerja," kata Rini.
Menurut Rini, ada sejumlah pengecualian bagi ASN untuk ke luar kota. Tentu dengan syarat-syarat tertentu yang tengah melakukan perjalanan dinas keluar kota.
"Larangan bepergian keluar kota maupun mudik ini dikecualikan bagi ASN yang memang melakukan tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerjanya," kata Rini.
Hal kedua, kata Rini, ASN boleh melakukan perjalanan keluar kota maupun mudik jika dalam keadaan tertentu.
Namun ASN tersebut harus memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya masing-masing.
"Kondisi ini kita antisipasi jika ada ASN yang terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah," kata Rini.
Rini menegaskan ASN yang harus bepergian ke luar kota juga memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Satgas Covid-19.
Hal ini dimaksudkan agar ASN tidak bepergian dan atau berhati-hati ketika masuk wilayah yang berstatus risiko tinggi.
ASN dengan syarat yang diperbolehkan bepergian keluar kota juga harus mematuhi aturan atau kebijakan keluar masuk orang yang ditetapkan pemerintah daerah asal maupun daerah tujuan.
Baca juga: Larangan Mudik Resmi Berlaku, Masuk ke Kota Bandung Harus Punya 2 Dokumen Ini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.