Sejumlah Peserta Demonstrasi Hardiknas Ditangkap, Ini Pernyataan Sikap Anggota Komite I DPD RI
Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha, sangat menyesalkan adanya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap sejumlah demonstran Hardiknas.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
Imbas Unjuk Rasa Hardiknas, 9 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Meski Tak Ditahan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi menangkap sembilan mahasiswa dalam unjuk rasa Hari Pendidilan Nasional (Hardiknas).
Sembilan mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Sembilan orang yang ditangkap karena melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Pendidikan tanggal 3 Mei 2021," kata Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/5/2021).
Kesembilan mahasiswa tersebut, ujar Nelson, dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Kesembilan mahasiswa itu tidak ditahan.
Menurut Nelson, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap para mahasiswa ini berlebihan.
"Maksudnya kalau dia melakukan kekerasan terhadap orang lain ya dia bisa ditambah pidana, diperberat hukumannya," katanya.
"Tapi, kalau misalnya memang tidak sesuai dengan misalnya lagi enggak ada prokes, berdempetan, ya diingatkan."
"Dan kemudian kalau memang diingatkan tidak berubah, ya dibubarkan paksa," tambah Nelson.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sembilan mahasiswa itu telah dipulangkan
"Sudah, sudah dipulangkan," kata Yusri.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)