Sejumlah Peserta Demonstrasi Hardiknas Ditangkap, Ini Pernyataan Sikap Anggota Komite I DPD RI
Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha, sangat menyesalkan adanya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap sejumlah demonstran Hardiknas.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha (ART), sangat menyesalkan adanya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap sejumlah peserta demonstran Hardiknas.
Pria yang kerap disapa ART ini mengatakan langkah Polri dalam situasi tersebut berpotensi kuat menjauh dari komitmen Polri.
"Saya menyesalkan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka sejumlah peserta demonstran Hardiknas."
"Langkah Polri dalam situasi tersebut berpotensi kuat menjauh dari butir kedelapan komitmen Polri."
"Yakni 'melaksanakan keadilan restoratif dan problem solving,'" kata ART dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (6/5/2021).
ART menilai tema demonstrasi pada Hardiknas tersebut sudah sesuai dunia peserta aksi yang notabene adalah mahasiswa.
Baca juga: Polisi Sebut Ajakan Demo Hardiknas Dilakukan Tersangka Lewat Ponsel
Baca juga: Polisi Jerat 9 Orang Demo Saat Hardiknas Pakai UU Wabah Penyakit Menular
Demonstran tengah Menjalankan Hak Konstitusional Mereka
ART menilai, tema demonstrasi pada Hardiknas tersebut sudah sesuai dunia para peserta aksi yang notabene merupakan mahasiswa, yaitu dunia pendidikan.
Pihak yang menjadi sasaran demonstrasi mereka pun merupakan institusi yang paling bertanggung jawab atas dunia tersebut.
Menurutnya, Polri harus lebih mengedepankan presepsi bahwa para demonstran ini adalah sekelompok orang yang tengah menjalankan hak konstitusional mereka.
"Polri sepatutnya lebih mengedepankan persepsi bahwa para demonstran sejatinya adalah sekelompok orang yang tengah menjalankan hak konstitusional mereka, selaku warga negara sekaligus sedang menjalankan panggilan moral mereka sebagai insan cendekia."
"Mindset sedemikian rupa seharusnya mengatasi pandangan bahwa para demonstran adalah orang-orang yang diduga telah melanggar prokes," ujarnya.
ART pun mengaku khawatir atas penyikapan Polri terhadap para demonstran Hardiknas yang terkesan diskriminatif terkait prokes.
Pasalnya, Polri membawa mereka ke ranah pidana, sementara terhadap kerumunan yang dilakukan oleh petinggi negara Polri justru tidak mengambil langkah ketegasan serupa.
Baca juga: Unjuk Rasa Hardiknas di Makassar Dibubarkan, Leher Mahasiswa UINAM Dipiting Polisi
Baca juga: Hardiknas 2021, Anggota Komisi X Ajak Transformasi Pendidikan Wujudkan Merdeka Belajar
Pernyataan Sikap Terkait Penangkapan Peserta Demo Hardiknas
Berikut pernyataan sikap dari ART terkait adanya penangkapan sejumlah peserta Demo Hardiknas:
Pertama, Polri menghentikan proses hukum atas para mahasiswa yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Terhadap para mahasiswa tersebut semaksimal mungkin Polri menerapkan mekanisme restoratif, bukan represif.
Sebagai jalan yang diyakini lebih mengarah pada problem solving.
Kedua, untuk menghindari pola kerja diskriminatif, Polri diminta untuk menentukan kriteria tentang kapan dan bagaimana pelanggaran prokes akan dibawa maupun tidak dibawa ke ranah pidana.
Hal itu dilakukan agar selaras dengan komitmen 'transparansi keadilan.'
Baca juga: Hardiknas, Jokowi Berharap Semangat Belajar Tidak Lunglai di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Hardiknas, Puan Minta Kemendikbud Ristek Cermati Angka Putus Sekolah dan Efektivitas PJJ
Kriteria itu selanjutnya diumumkan ke publik guna mengaktifkan peran masyarakat dalam ikut memantau kerja-kerja personel Polri di lapangan.
Ketiga, ART menyemangati seluruh civitas akademika di Tanah Air untuk kembali merevitalisasi jiwa kritis dan etos patriot mereka.
Karena, suara civitas akademika amat sangat dibutuhkan sebagai langkah koreksi terhadap arah gerak pemerintahan yang dinilai kian berjarak dari kepentingan masyarakat luas.
Keempat, ART siap memberikan advokasi kepada para mahasiswa di seluruh Tanah Air yang kembali harus barada dalam situasi vis a vis dengan otoritas penegakan hukum saat menyampaikan aspirasi mereka.
Kelima, ART meminta Mendikbudristek, Nadiem Makarim, untuk menunjukkan kematangan profesional yang lebih tinggi lagi.
ART menilai pernyataan dan kebijakan yang dikeluarkannya pada waktu-waktu belakangan ini, yang kemudian memantik kegaduhan luas di masyarakat.
Nyatanya mencerminkan adanya kebutuhan besar baginya untuk lebih matang dalam memimpin jajaran kementeriannya.
Baca juga: Hardiknas 2021, Nadiem Dorong Pendidikan Indonesia Bangkit dari Kesulitan Akibat Pandemi Covid-19
Baca juga: Hardiknas Belajar dari Covid-19 dan Strategi Kemendikbud Tegakkan KBM
Imbas Unjuk Rasa Hardiknas, 9 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Meski Tak Ditahan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi menangkap sembilan mahasiswa dalam unjuk rasa Hari Pendidilan Nasional (Hardiknas).
Sembilan mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Sembilan orang yang ditangkap karena melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Pendidikan tanggal 3 Mei 2021," kata Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/5/2021).
Kesembilan mahasiswa tersebut, ujar Nelson, dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Kesembilan mahasiswa itu tidak ditahan.
Menurut Nelson, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap para mahasiswa ini berlebihan.
"Maksudnya kalau dia melakukan kekerasan terhadap orang lain ya dia bisa ditambah pidana, diperberat hukumannya," katanya.
"Tapi, kalau misalnya memang tidak sesuai dengan misalnya lagi enggak ada prokes, berdempetan, ya diingatkan."
"Dan kemudian kalau memang diingatkan tidak berubah, ya dibubarkan paksa," tambah Nelson.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sembilan mahasiswa itu telah dipulangkan
"Sudah, sudah dipulangkan," kata Yusri.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)