KPK Telusuri Dugaan Pemerasan Rp 1 Miliar ke Wali Kota Nonaktif Cimahi oleh Oknum Penyidik
Ajay merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi tahun 2018-2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Lembaga Pemasyarakatan (LP), Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021).
Ajay merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi tahun 2018-2020.
Selain Ajay, penyidik KPK turut memeriksa dua pihak swasta di LP Sukamiskin, yakni Radian Azhar dan Syaiful Bahri.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyidik KPK asal Polri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
"Kamis (6/5) bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, Tim Penyidik KPK selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Plt Jiru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/4/2021).
Baca juga: Jubir: Penyelenggara Tes Wawasan Kebangsaan Bukan KPK, Tapi BKN
Dari pemeriksaan itu, KPK mencecar ketiga saksi mengenai dugaan upaya pengurusan perkara Ajay Priatna oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik lembaga antirasuah tersebut.
"Tim penyidik melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tsb terkait informasi pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK," ujar Ali.
Ali mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami setiap informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh tersangka Robin dan pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK.
"KPK terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK," katanya.
Diwartakan sebelumnya, Ajay mengaku sempat dimintai uang Rp1 miliar oleh pihak yang mengaku dari KPK dengan iming-iming tak dijerat operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu terungkap dalam sidang kasus suap Rp1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/4/2021).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai saksi.
"Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang yang mengaku dari KPK, beliau mengatakan Rp1 miliar. Saya bilang, aduh mahal banget, kita uang dari mana," ungkap Dikdik.