Mahkamah Agung Batalkan SKB Mendikbud-Menag-Mendagri soal Seragam Sekolah
Putusan pengabulan itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan, ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: KPAI Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi SKB Seragam Siswa ke Sekolah
Dalam SKB tersebut, pemerintah memperbolehkan siswa dan guru untuk memiliki jenis seragamnya.
Para siswa dan guru boleh memilih pakaian dan atribut yang memiliki kekhususan agama atau tidak.
"Kunci utama daripada atau esensi dari pada surat keputusan bersama ini adalah para murid, dan para guru dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam, dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem.
Nadiem mengatakan SKB ini memberikan hak bagi siswa dan guru untuk memilih seragam yang ingin dikenakan. Bagi siswa dengan seizin dari orang tua.
Pilihan tersebut, menurut Nadiem, bukan keputusan dari sekolah atau pemerintah daerah.
Dirinya mengatakan SKB ini secara spesifik hanya mengatur sekolah negeri di Indonesia. Sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
"Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun dengan etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri," kata Nadiem.
SKB 3 Menteri yang mengatur larangan bagi sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama itu “lahir” dari kasus seorang pelajar SMK Negeri 2 Padang yang mengaku dipaksa memakai jilbab.
Baca juga: Ini Enam Poin SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Negeri
Lewat akun facebooknya, Elianu Hia, menyatakan ia tidak setuju anaknya memakai kerudung ke sekolah.
Tak hanya itu, ia juga menggugah video berdurasi sekitar 12 menit kala menemui Wakil Kepala Sekolah SMKN 2.
Belakangan perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. Di hadapan puluhan wartawan, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi, menyatakan minta maaf atas kesalahan penerapan kebijakan seragam sekolah.
Berita dari Padang soal seragam ini, serta merta “meletup” dan menjadi isu nasional.
Dinas Pendidikan Padang sendiri segera menyurati seluruh sekolah menengah agar tidak memaksa siswi nonmuslim menggunakan kerudung ke sekolah.
“Agar kejadian seperti itu tidak berulang lagi,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri.
Adib menyatakan pihaknya akan segera melaksanakan kewajiban yang diatur dalam SKB Tiga Menteri.
Namun, ujar Adib, mungkin akan ada penyesuaian dengan kearifan lokal di Sumatera Barat.