Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Hari Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku, 32.815 Kendaraan Disuruh Putar Balik

Korlantas Polri mencatat sudah memutar balik sebanyak 32.815 kendaraan sejak aturan larangan mudik diberlakukan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in 2 Hari Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku, 32.815 Kendaraan Disuruh Putar Balik
Tribunnews/Irwan Rismawan
ILUSTRASI - Personel Kepolisian memeriksa kelengkapan surat saat penyekatan larangan mudik Lebaran di Tol Cipali, tepatnya di Gerbang Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021). - Korlantas Polri mencatat sudah memutar balik sebanyak 32.815 kendaraan sejak aturan larangan mudik diberlakukan. 

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual, diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kamis (6/5/2021).

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.

Hal ini menurut dia demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

Baca juga: Mobil Pikap Diperiksa Karena Dicurigai Bawa Pemudik di Posko Penyekatan Kalimalang

Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.

Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.

Wiku juga mengingatkan, setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran.

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros

Berita Rekomendasi

2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo

3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan

4. Bandung Raya

5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi

7. Yogyakarta Raya

8. Solo Raya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas