Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Hari Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku, 32.815 Kendaraan Disuruh Putar Balik

Korlantas Polri mencatat sudah memutar balik sebanyak 32.815 kendaraan sejak aturan larangan mudik diberlakukan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in 2 Hari Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku, 32.815 Kendaraan Disuruh Putar Balik
Tribunnews/Irwan Rismawan
ILUSTRASI - Personel Kepolisian memeriksa kelengkapan surat saat penyekatan larangan mudik Lebaran di Tol Cipali, tepatnya di Gerbang Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021). - Korlantas Polri mencatat sudah memutar balik sebanyak 32.815 kendaraan sejak aturan larangan mudik diberlakukan. 

Mudik sangat dinantikan masyarakat setiap tahunnya namun di saat pandemi seperti ini, mengandung risiko yang lebih besar, utamanya risiko kehilangan orang terdekat apabila memaksakan diri mudik dalam situasi pandemi seperti ini.

Tradisi mudik memang cara menunjukkan kasih sayang kepada keluarga di kampung halaman.

“Lansia mendominasi korban jiwa akibat Covid-19, yaitu sebesar 48%. Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat urung mudik untuk menjaga diri sendiri dan keluarga kampung halaman dari tertular Covid-19," ujar Prof Wiku.

3. Meningkatnya kasus berpotensi meningkatnya angka kematian

Melarang mudik merupakan keputusan yang tidak mudah. Namun, keputusan ini diambil pemerintah demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Karena jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit.

"Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," kata Wiku.

Berita Rekomendasi

4. Perjalanan selama mudik juga berpotensi sarana penularan COVID-19.

Meski masyarakat sudah memiliki surat hasil tes negatif, tidak berarti terbebas dari virus corona.

Peluang tertular dalam perjalanan selalu terbuka dan membahayakan keluarga di kampung halaman.

5. Penularan virus tidak mengenal batas teritorial negara.

Terbukti dengan ditemukannya mutasi virus yang menular dari satu negara ke negara lain, termasuk ditemukannya di Indonesia.

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya.

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, ditolak masuk.

Dan pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara. 

Baca berita lainnya terkait Larangan Mudik

(Tribunnews.com/Shella/Hasanudin Aco)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas