2 Hari Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku, 32.815 Kendaraan Disuruh Putar Balik
Korlantas Polri mencatat sudah memutar balik sebanyak 32.815 kendaraan sejak aturan larangan mudik diberlakukan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meminta putar balik sebanyak 32.815 kendaraan yang dinilai melakukan perjalanan mudik.
Tindakan putar balik ini diterapkan sejak larangan mudik yang berlaku sejak hari Kamis (6/5/2021).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Istiono.
"Sampai malam hari ini kendaraan yang kita putarbalikan karena tidak memenuhi syarat administrasi non mudik sebanyak 32.815 kendaraan," ucap Istiono, dikutip dari NTMC Polri, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Gemetar Lihat Polisi, Pemuda Ini Jatuh dari Motor di Pos Penyekatan Mudik, Ternyata Gara-gara Ini
Istiono mengatakan, selama dua hari ini, ada penurunan volume kendaraan yang melaju dari Jakarta ke arah Jawa Tengah-Jawa Barat, dan Jawa Timur, hingga 70 persen.
Sementara, kendaraan yang mengarah ke Sumatera menurun sekitar 30 persen.
Hingga kini, angkutan barang mendominasi kendaraan yang boleh melewati antar wilayah.
"Hari ini sampai malam hari ini saya sampaikan bahwa volume arus mudik yang menuju Jawa turun 70 persen."
Baca juga: Kena PHK, Pasutri Ini Mudik Jalan Kaki dari Jateng ke Jabar Sambil Gendong Balita, Sudah 6 Hari
"Ini masih di dominasi oleh angkutan barang. Kemudian arah yang menuju Bandung lebih kurang turun 60 persen. Kemudian yang mengarah ke Merak-Sumatera turun lebih kurang 30 persen,” ucap Istiono.
Istiono berharap pengaturan larang mudik dengan memobilisasi kendaraan dapat menekan penyebaran virus Covid-19.
"Saya harapkan pengelolaan pengendalian di lapangan mobilisasi betul-betul kita lakukan dengan maksimal dan serius untuk mencegah penyebaran COVID-19," jelasnya.
Pemerintah juga Larang Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.
Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.