Tidak Seirama, Masyarakat Dilarang Mudik Tapi Penerbangan Luar Negeri Dibuka
Larangan mudik bukan untuk kepentingan pemerintah. Masyarakat diharap bersabar dan mematuhi larangan tersebut agar tidak terjadi klaster baru.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan larangan mudik Idul Fitri 1442 H seharusnya berlaku untuk semua. Selain tempat wisata, penerbangan rute luar negeri juga harus dilarang.
Hal tersebut agar masyarakat tidak merasa dianaktirikan.
Mereka dilarang mudik tetapi penerbangan luar negeri dibuka dan banyak WNA yang datang ke tanah air.
"Kami mendukung kebijakan ini, cuma harus seirama. Masyarakat dilarang mudik tetapi tempat wisata tetap dibuka, penerbangan dari luar negeri tetap masuk," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie dalam pernyataannya, Sabtu (8/5/2021).
Syarif menambahkan, larangan mudik bukan untuk kepentingan pemerintah. Dia berharap masyarakat bersabar dan mematuhi larangan tersebut agar tidak terjadi klaster baru nantinya.
Baca juga: Puluhan WNA China Masuk di Tengah Larangan Mudik, Pengamat: Persepsi Seolah Pemerintah Membebaskan
"Tetapi karena kondisi pandemi sekarang ini kita minta masyarakat bersabar. Demi kepentingan bersama. Jangan sampai terjadi perpindahan virus dari satu tempat ke tempat lain sehingga terjadi klaster baru," ujarnya.
Pembukaan rute penerbangan Jakarta - Wuhan (China) lanjut Syarif juga harus diawasi ketat.
Pengawasan ketat tersebut dilakukan agar kasus lolosnya WN India yang ternyata positif covid-19 tidak terulang.
"Ini betul-betul diawasi. Kalau terjadi, harus dilakukan tindakan hukum dan pemecatan karena ini sangat berbahaya," kata dia.
Syarif mengatakan pengawasan ketat yang harus dilakukan adalah soal isolasi dan syarat-syarat kesehatan yang harus ketat diberlakukan.
Mengingat kata dia saat ini kasus positif covid-19 sedang melonjak hampir di seluruh dunia termasuk di Indonesia.
"Artinya aturan-aturan itu harus dipatuhi. Dia (penumpang) harus ikut aturan misalnya harus isolasi atau syarat-syarat kesehatan diberlakukan," kata Syarif.
Baca juga: PPP Pertanyakan Masuknya WN China ke Indonesia Saat Masyarakat Dilarang Mudik
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memastikan penerbangan Jakarta-Wuhan bukanlah penerbangan berjadwal/reguler, melainkan penerbangan charter.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, penerbangan charter yang dimaksud adalah penerbangan yang telah memenuhi persyaratan terbang untuk pengangkutan Warga Negara Asing (WNA) asal China untuk kepentingan pekerjaan/perusahaan.
Perizinan penerbangan ke Wuhan dari Bandara Soekarno-Hatta itu pun, kata Novie, hanya mendapatkan persetujuan terbang atau Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Novie menjelaskan, pembukaan rute penerbangan ke Wuhan sudah sesuai dengan peraturan penerbitan FA dan telah memenuhi syarat keimigrasian dan kesehatan, serta kepentingan nasional dalam menangani penyebaran wabah Covid-19.(Willy Widianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.