Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Nganjuk Patok Harga Rp10-150 Juta untuk Pengisian Jabatan

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dijerat sebagai tersangka jual beli jabatan oleh Bareskrim Polri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bupati Nganjuk Patok Harga Rp10-150 Juta untuk Pengisian Jabatan
https://www.nganjukkab.go.id/
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dijerat sebagai tersangka jual beli jabatan oleh Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Novi mematok harga dari Rp10-150 juta untuk pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

"Jadi dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa itu antara Rp10 juta sampai Rp15 juta, kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi Rp150 juta," kata Agus saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

Baca juga: KPK Sebut Penyidikan Perkara Suap Bupati Nganjuk Dilakukan Bareskrim Polri

Agus menengarai ada lagi harga lain untuk jabatan yang lebih tinggi.

Ia menyebut para perangkat desa se-Nganjuk diduga memberi suap untuk mendapat jabatan.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Nganjuk Pernah Mengaku Kader PDI-P

"Kalau tadi informasinya hampir di semua desa, perangkat desanya lakukan pembayaran. Jadi kemungkinan jabatan-jabatan lain juga dapat perlakuan yang sama," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Selain Novi, Bareskrim menetapkan enam tersangka lain, yaitu Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato; Camat Berbek, Haryanto; Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; serta ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.

"Saudara NRH atau Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji. Kemudian saudara DUP, camat. Saudara ES, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro.

Baca juga: KPK Kerjasama Bareskrim Polri Pantau Kasus Suap Promosi Jabatan di Pemkab Nganjuk Sejak April 2021

HAR, BS, dan TBW selaku mantan camat Sukomoro sebagai pemberi dan, MIM ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Djoko Poerwanto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

Djoko menjelaskan ihwal modus operandi dalam kasus ini.

Ia mengatakan, para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.

Baca juga: FAKTA Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Terjaring OTT KPK, 4 Kepala Desa Turut Diamankan

"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," jelas Djoko.

Barang Bukti yang diperoleh dari perkara ini yaitu, uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Novi, delapan unit telepon genggam, dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas