Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Saksi Sidang Kasus Bansos Covid-19, Dirjen Linjamsos Akui Terima Sepeda Brompton Warna Pink

Pepen Nazaruddin membantah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari dua terdakwa kasus suap bantuan sosial atau bansos Covid-19

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jadi Saksi Sidang Kasus Bansos Covid-19, Dirjen Linjamsos Akui Terima Sepeda Brompton Warna Pink
Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin saat bersaksi dalam sidang terdakwa eks Mensos Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/5/2021). 

Pepen mengatakan, sepeda Brompton itu kini telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Diambil KPK, dianggap itu salah satu uang anggaran yang Pak Adi kelola," katanya.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.

Baca juga: Dirjen Linjamsos Sebut Juliari Batubara Perintahkan Potong Rp 10 Ribu per Paket Bansos Covid-19

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Terkait dengan uang Rp29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19.

BERITA REKOMENDASI

Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp5 juta hingga Rp1,2 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas