Komjen Paulus Waterpauw: Label Teroris Bukan untuk Masyarakat Papua
Menurut Paulus, label teroris bukan untuk masyarakat Papua, tetapi kelompok pembuat teror.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Label teroris bukan untuk masyarakat Papua, tetapi kelompok pembuat teror. Karena perbuatan Kelompok Kriminal Bersemjata (KKB) itu mengerikan sekali bukan hanya kepada aparat keaman tetapi juga warga sipil.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Paulus Waterpauw dalam Simposium Nasional bertajuk: “Diaolog Papua: Refleksi, Visi dan Aksi,” Jakarta, Senin (10/5/2021).
“Mereka ini bukan seluruh warga Papua. Bukan. Mereka hanya kelompok, makanya disebut Kelompok Kriminal Bersemjata (KKB) yang sekarang dilabeli teroris,” ujar mantan Kapolda Papua itu.
"Perbuatan mereka itu sangat mengerikan sekali. Bukan hanya kepada aparat saja. Tetapi juga kepada masyarakat sipil lainnya, guru, tenaga kesehatan dan lain sebagainya, dibantai” jelasnya.
Baca juga: Aksi Kriminal KKB OPM terhadap Orang Asli Papua Patut Dipertanyakan
Mantan Kapolda Sumatera Utara itu pun memberikan satu contoh di Yahukimo, ketika seorang tukang membawa batako dipanah KKB, terjatuh dan dihabisi menggunakan kampak.
"Pekerja itu dipanah, terjatuh, dan dibegal-begal pakai kampak, lehernya terputus dibuang ke kali. Mengerikan sekali. Perbuatan mereka itu sangat mengerikan sekali,” ucapnya.
Kelompok inilah tegas jenderal Polisi bintang tiga ini, yang disebut teroris di bumi Papua.
“Label teroris bukan untuk masyarakat Papua tapi kelompok pembuat teror,” tegasnya.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR RI: Pelabelan Teroris Sudah Membuat KKB Mati Kutu
Oleh karena itu dia meminta masyarakat Papua untuk tidak terbawa perasaan dengan pelabelan teroris terhadap KKB. Pelabelan ini khusus ditujukan kepada KKB dan bukan masyarakat Papua secara umum.
Sejauh ini kata dia, sejumlah kelompok lain yang jumlahnya empat hingga lima kelompok tengah dipantau Polisi dan diuji di pengadilan untuk peningkatan statusnya.
Lebih lanjut ia menegaskan KKB yang dibawah komando Lekagak Telenggen di Puncak dan sejumlah kelompok lainnya harus bertanggung terhadap sejumlah peristiwa kekerasan yang terjadi belakangan ini di Papua.
Dengan pelabelan teroris ini, imbuh dia, Densus 88 Anti-Teror akan masuk untuk mendeteksi siapa saja yang terlibat dan mendanai kelompo tersebut. Semua pihak yang terlibat hingga pendana akan bisa ditangkap dan dihadapkan ke pengadilan dengan menggunakan Undang-Undang Anti-Terorisme.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.