Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hadirkan Dua Saksi Ahli Termasuk Refly Harun

Kuasa hukum Rizieq hadirkan dua saksi ahli di perkara kerumunan, yakni ahli hukum tata negara dan ahli kesehatan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hadirkan Dua Saksi Ahli Termasuk Refly Harun
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hadirkan dua orang ahli untuk perkara kasus kerumunan yakni Refly Harun yang merupakan ahli hukum tata negara dan Doktor M Nasser ahli kesehatan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). 

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Jelang Idul Fitri, Kuasa Hukum Habib Rizieq Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat

Sedangkan perkara kedua terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.

Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas