Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Siapkan Skema Khusus Sertifikasi Halal

BPJPH, kata Mastuki, mendukung penuh fasilitas terintegrasi atau kantor layanan bersama di Modern Halal Valley. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemenag Siapkan Skema Khusus Sertifikasi Halal
www.netralnews.com
Ilustrasi Sertifikasi halal 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki mengatakan pihaknya telah menyiapkan skema khusus sertifikasi halal untuk mendukung beroperasinya Kawasan Industri Halal (KIH). 

Bahkan, menurut Mastuki  dalam penetapan KIH di beberapa wilayah, BPJPH menjadi tim penilai proposal bersama Kemenperin dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). 

"BPJPH sejak tahun lalu selalu diundang Kementerian Perindustrian untuk mendiskusikan konsep KIH," tutur Mastuki melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).  

BPJPH, kata Mastuki, mendukung penuh fasilitas terintegrasi atau kantor layanan bersama di Modern Halal Valley.

Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Panduan Shalat Idul Fitri 2021 dari Kemenag, Tak Boleh Gelar Halal Bihalal

Menurutnya, BPJPH bersama dengan LPH, MUI, dan instansi lain siap bekerja sama untuk memastikan prosedur dan pelayanan halal dilaksanakan terintegrasi.

"Fasilitas terintegrasi itu komitmen yang bagus dari pengelola KIH. Kami siap berkolaborasi untuk memberikan layanan sertifikasi halal secara khusus dalam satu atap layanan," tutur Mastuki.

Baca juga: Kapan Lebaran 2021? Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 1442 H Hari Ini

Berita Rekomendasi

Mastuki mengungkapkan sesuai regulasi, sertifikasi halal mencakup lingkup produk yang luas. Selain makanan, minuman, kosmetik dan obat yang akan menjadi prioritas. 

"Ada produk jasa yang relevan di KIH seperti logistik halal, penyembelihan hewan halal, pergudangan atau penyimpanan, pengolahan sampai penyajian produk. Itu semua harus dipastikan memenuhi kriteria halal," pungkas Mastuki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas