Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Pelaksanaan Malam Takbir dan Salat Idul Fitri 2021/1442 H saat Pandemi Covid-19 dari Kemenag

Kemenag telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid, ini isinya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Panduan Pelaksanaan Malam Takbir dan Salat Idul Fitri 2021/1442 H saat Pandemi Covid-19 dari Kemenag
THE JAKARTA POST/Suherdjoko
SALAD IED DI MASJID AGUNG JAWA TENGAH - Sidang isbat (penetapan) awal bulan Syawal 1442 H akan digelar pada hari ini Selasa, 11 Mei 2021, bertepatan 29 Ramadan 1442 H. Simak inilah panduan pelaksanaan malam takbir dan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021/1442 H saat pandemi Covid-19 dari Kemenag. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan pelaksanaan malam takbir dan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021/1442 H saat pandemi Covid-19.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19."

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (6/5/2021), dikutip dari kemenag.go.id.

"Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," lanjutnya.

Baca juga: PANDUAN Takbiran dan Sholat Idul Fitri 2021 dari Kemenag dan Muhammadiyah

Berikut ketentuan panduan pelaksanaan malam takbir dan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M saat Pandemi Covid-19:

Berita Rekomendasi

Panduan Pelaksanaan Malam Takbir

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Baca juga: Edaran PP Muhammadiyah Tentang Salat Idul Fitri 2021 dan Protokol yang Harus Diperhatikan

Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021

1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

3. Dalam hal Salat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Selain itu, silaturahim dalam rangka Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Baca juga: LINK LIVE STREAMING Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H yang Digelar Hari Ini

Baca juga: Lebaran Idul Fitri 2021 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Muhammadiyah Tetapkan 13 Mei, Kemenag?

Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 2021/1442 H

Dikutip dari Kemenag.go.id, Kemenag baru akan mengumumkan kapan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H setelah sidang isbat.

Sidang isbat (penetapan) awal bulan Syawal 1442 H akan digelar pada hari ini Selasa, 11 Mei 2021, bertepatan 29 Ramadan 1442 H.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan akan memimpin langsung sidang isbat yang digelar sesuai protokol kesehatan sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di kantor Kementerian Agama.

"Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring," ujar Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, melalui keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).

"Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi, hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas," tambahnya.

Menurut Kamaruddin, panitia juga menyiapkan aplikasi pertemuan dalam jaringan (zoom meeting), baik untuk peserta sidang maupun media.

Nantinya, proses peliputan sidang isbat akan dilakukan secara terbatas.

"Kemenag bekerjasama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool. Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Syawal bisa berkoordinasi dengan TVRI," jelas Kamaruddin.

"Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Agus Salim, mengatakan tahapan sidang isbat dilakukan sebagaimana awal Ramadan lalu.

Sessi pertama akan dimulai pukul 16.45 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1442H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Cecep Nurwendaya.

Setelah Magrib, sidang Isbat dipimpin Menteri Agama, diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal.

Kemenag menjadwalkan akan melakukan rukyatul hilal pada 88 titik di seluruh Indonesia.

Untuk di DKI Jakarta misalnya, rukyatul hilal akan dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta lantai 7, Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy'ari Jakarta Barat.

"Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait Lebaran 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas