Penjelasan Jubir Kemenhub Terkait Larangan Mudik di Tengah Pandemi Covid-19
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan alasan kenapa mudik Lebaran dilarang pada masa pandemi Covid-19.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan alasan kenapa mudik Lebaran dilarang pada masa pandemi Covid-19.
Pertama, Adita menyadari bahwa mudik merupakan kebiasaan umat muslim saat merayakan hari raya Idul Fitri.
Bahkan, banyak umat muslim, masyarakat lainnya juga memanfaatkan untuk pergi wisata.
Mobilitas massa dengan jumlah masal dan masif serta dilakukan dengan kurun waktu yang bersamaan tersebut sangat dikhawatirkan terjadinya penyebaran virus Corona.
Hal itu disampaikan Adita saat dialog bertajuk Serba-Serbi Covid-19: Kenapa Baiknya #Tidakmudik? yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Mudik Dilarang Tapi 138.000 Kendaraan Pribadi Keluar dari Jakarta Setiap Hari
"Pola yang sudah kami amati dari Kementerian Perhubungan itu, memang punya potensi (saat mudik dan wisata,red) untuk menjadi tempat penulatan dan bisa menjadi untuk menimbulkan lonjakan kasus," kata Adita.
Kedua, kata Staf Khusus Menteri Perhubungan ini, ketika para pemudik sudah tiba di kampung halaman, belum tentu daerah itu memiliki akses terhadap tes maupun tresing Covid-19 yang memadai.
Pasalnya, daerah perkotaan dengan daerah kampung halaman memiliki perbedaan dari fasilitas kesehatan.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemerintah Daerah Karantina Pemudik yang Lolos Penyekatan Selama 5 Hari
"Mungkin anda sehat, tetapi ketika anda sampai daerah tertular atau membawa virus itu efeknya itu belum tentu betul-betul ditangani dengan baik karena ketersediaan dari alat-alat itu kan juga tidak sama," jelasnya.
Diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Selama larangan mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya melayani penumpang dengan kebutuhan mendesak.
Penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan.
Selain itu, penumpang untuk kunjungan duka atau menyambangi keluarganya yang sakti atau meninggal.
Selain itu, izin bepergian juga berlaku untuk ibu hamil, ibu yang akan melahirkan, atau masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan mendesak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.