Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS KKP: Uang Partisipasi dari Pengusaha untuk Izin Ekspor Benur Rp 2,5 Miliar, Dicicil Tiga Kali

Uang partisipasi itu diminta oleh mantan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, untuk mengeluarkan proses perizinan ekspor.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PNS KKP: Uang Partisipasi dari Pengusaha untuk Izin Ekspor Benur Rp 2,5 Miliar, Dicicil Tiga Kali
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Anton Setio Nugroho menyebut pada praktik rasuah ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo terdapat uang partisipasi untuk para perusahaan yang ingin ikut andil di dalamnya.

Dia mengatakan, uang partisipasi itu diminta oleh mantan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, untuk mengeluarkan proses perizinan ekspor.




Hal itu dikatakan Anton saat dirinya duduk sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara ekspor BBL atas terdakwa eks Menteri KKP Edhy Prabowo di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (11/5/2021).

Adapun salah satu perusahaan yang memberikan uang partisipasi tersebut yakni PT Anugrah Bina Niha (PT ABN) melalui Sukanto Ali Winoto selaku Direktur Utama.

Baca juga: Jelang Idul Fitri, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Minta Maaf Kepada Masyarakat Indonesia

Kata Anton, Sukanto memberikan uang partispasi sebesar Rp2,5 Miliar untuk memuluskan langkahnya melakukan izin ekspor benur, ditambah uang Rp100 juta dengan maksud ucapan terima kasih.

Padahal kata dia, jika berdasarkan permintaan dari Andreau uang tersebut seharusnya berjumlah Rp 3,5 Miliar.

BERITA TERKAIT

"Pak Kanto mengatakan kalau seperti itu tidak kuat (biayanya Rp3,5 Miliar), jadi hanya Rp2,5 milyar," tutur Anton dalam ruang sidang PN Tipikor.

Lanjut Anton mengaku, dalam pembayarannya uang sejumlah Rp2,5 Miliar tersebut dicicil dalam tahap tiga kali oleh Sukanto kepada Andreau.

Adapun dalam pembayaran pertama kata Anton, Sukanto menyerahkan uang Rp1 Miliar kepada Andreau untuk keperluan memroses izin ekspor benur itu.

"Ada tiga kali penyerahan 2,5 miliar itu,
pertama Rp1 Miliar di Gambir Mei 2020 melalui ajudan pak Andreau namanya Yonas," ucapnya.

Lanjut Anton mengatakan, dari sisa uang perjanjian partisipasi itu kembali dicicil dua termin yakni masing-masing Rp750 juta.

Uang partisipasi itu diserahkan Sukanto setelah PT ABN melakukan presentasi terkait ekspor benur tersebut.

Uang tersebut kata Anton diterima langsung oleh Iwan Febrian selaku pekerja Non ASN KKP sekaligus adik dari Miftah Sabri selaku mantan Staf Khusus Menteri KP.

"Setelah presentasi bulan Juni 2020 diserahkan Rp750 juta di Bengawan Sahid Jakarta, diterima Iwan dari pak kanto untuk partisipasi BBL. Setelah itu Rp750 juta di bulan Juli di tempat yang sama melalui Iwan Febrian," tuturnya.

Sedangkan untuk uang terima kasih senilai Rp100 juta, Anton mengatakan uang itu langsung diberikan kepada Andreau di kantor KKP bulan Juli lalu.

"Setelah ada izin ekspor baru keluar lagi 100 juta itu dari pak Kanto, lalu diberikan di ruangan pak Andreau lantai 15 KKP," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas