Anggota Komisi III DPR Duga Ada Pesanan untuk Singkirkan Orang Berintegritas di KPK
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso menyoroti polemik proses peralihan menjadi ASN bagi pegawai.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso menyoroti polemik proses peralihan menjadi ASN bagi pegawai.
Polemik dipicu karena 75 orang terancam dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Santoso berpendapat peralihan status ASN bagi pegawai KPK ini jangan sampai dimanfaatkan sebagai alat untuk menyingkirkan orang-orang yang memiliki integritas.
“Mereka sudah puluhan tahun mengabdi di KPK, hanya karena soal begitu saja kok bisa sampai tidak lolos. Jangan sampai proses ini pesanan pihak lain untuk menyingkirkan orang berintegritas,” ujar Santoso, kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta ini berpandangan seharusnya proses peralihan ASN bagi pegawai KPK dibedakan dengan proses untuk menjaring Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada umumnya.
Baca juga: Cerita Giri Suprapdiono Ikuti Tes ASN KPK, Curigai Adanya Kesamaan Para Pegawai yang Tak Lolos
Santoso memaklumi dan menilai wajar jika tes CPNS pada umumnya, dimana peserta yang gagal langsung disingkirkan.
“Dibedakan harusnya dengan orang yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Hanya gagal oleh sebuah dari proses seleksi yang bersifat adminitrasi. Kalau mereka kan berbeda, sudah terlihat punya integritas dan menunjukan kinerja yang baik selama ini,” jelas dia.
Di sisi lain, Santoso menginginkan adanya transparansi dari KPK terhadap hasil proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN yang sudah berjalan saat ini.
Baca juga: Di KPK Tak Ada Kolektif Kolegial, Firli Bahuri Getol Dorong Dilakukan TWK
Pasalnya, Santoso khawatir dengan anggapan dan opini masyarakat bahwa KPK dilemahkan dengan UU yang baru diperparah dengan tereliminasinya 75 pegawai yang memiliki integritas dan berkinerja baik.
“KPK masih ada waktulah untuk memperbaiki keputusan ini,” kata Santoso.
Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).
Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.