Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mardani Ali Sera Sebut Penonaktifan 75 Pegawai KPK Aneh: Seolah Ada Kejar Tayang

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut penonaktifan 75 pegawai KPK aneh: Seolah Ada Kejar Tayang.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in Mardani Ali Sera Sebut Penonaktifan 75 Pegawai KPK Aneh: Seolah Ada Kejar Tayang
dpr.go.id
Mardani Ali Sera - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut penonaktifan 75 pegawai KPK aneh: Seolah Ada Kejar Tayang. 

"Kita jaga KPK untuk menjadi institusi yang berpestasi dicintai dengan semangat memberantas korupsi, dengan kinerja terbaik."

"Didukung pegawai-pegawai terbaik termasuk Novel baswedan dan kawan-kawan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK, beredar.

SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut, terlihat bahwa poin 3 menyatakan bahwa kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Berikut rincian isi SK-nya:

BERITA TERKAIT

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan juga A Damanik hingga Ketua Wadah (WP) Pegawai KPK Yudi Purnomo masuk ke daftar tak lulus TWK tersebut.

Baca juga: Novel Baswedan: Penggunaan TWK Menyeleksi Pegawai KPK Tindakan Keliru

Surat Keputusan (SK) diduga terkait penonaktifan 74 pegawai KPK.
Surat Keputusan (SK) diduga terkait penonaktifan 75 pegawai KPK.

Novel Melawan

Sementara itu, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya akan melawan Surat Keputusan (SK) yang menyebut mereka dinonaktifkan dari KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas