Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.067 Napi Lapas Cipinang Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1442 H, Dua Orang Langsung Bebas

1.067 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mendapatkan usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
zoom-in 1.067 Napi Lapas Cipinang Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1442 H, Dua Orang Langsung Bebas
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Halaman depan yang juga merupakan area parkir pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.067 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mendapatkan usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Kepala Lapas Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan, ribuan napi yang mendapat usulan remisi khusus tersebut bagian dari seluruh napi yang berjumlah 3.582 orang yang ada di lapas Cipinang.

Adapun dari keseluruhan napi yang berada di lapas Cipinang itu, 3.192 orang napi di antaranya merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam.

"Yang mendapatkan remisi khusus itu 1.067 orang," kata Tonny melalui keterangan tertulisnya dikutip, Kamis (13/5/2021).

Baca juga: Idul Fitri 1442 H, Lebih dari 4 Ribu Narapidana di DKI Jakarta dapat Remisi Khusus

Lanjut kata Tonny, dari keseluruhan napi yang dikabulkan remisinya tersebut terdapat 1.049 orang napi tercatat mendapat Remisi Khusus I (RK I) dan 18 orang napi mendapat RK II.

Dengan begitu, napi yang mendapatkan RK I akan mendapat potongan masa tahanan sesuai remisi yang didapatkan, akan tetapi tetap melanjutkan sisa masa tahanan.

Berita Rekomendasi

Sementara dari jumlah napi yang mendapatkan RK II, dua di antaranya dapat langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Baca juga: Idul Fitri, 12.885 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi

Sedangkan, untuk napi yang masih harus menjalani subsider atau hukuman penjara sebagai pengganti denda apabila napi tidak bisa membayarnya, akan tetap melanjutkan masa tahanan.

"RK I tidak langsung bebas, yang langsung bebas hanya 2 orang, 16 orang RK II lainnya masih harus menjalani subsider," kata Boy, petugas lapas Cipinang melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, atribusi Kalapas Tonny.

Sebagai informasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur tidak menerima kunjungan keluarga untuk para keluarga tahanan selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Untuk gantinya, pihak lapas memberikan layanan silaturahmi secara virtual untuk para keluarga para tahanan selama dua hari terhitung sejak Kamis (13/5/2021) ini.

"Dilaksanakan selama 2 hari (silaturahmi virtual) mulai tanggal 13-14 Mei 2021," katanya.

Adapun untuk para keluarga tahanan yang ingin melakukan sarana silaturahmi virtual tersebut pihak lapas menyediakannya dalam konsep dua sesi.

Di mana, setiap sesi tersebut dilakukan selama 2 jam 30 menit pada pagi dan siang hari setiap hari nya.

"Sesi I, pukul 09.00 sampai 11.30 WIB, dan sesi II pukul 13.30 hingga 15.00 WIB," tuturnya.

Hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Lapas.

Tonny menyebut, pihaknya menyediakan layanan silaturahmi secara virtual kepada para keluarga tahanan serta layanan penitipan makanan dan barang.

"Sebagai gantinya dibuat, layanan virtual video call, layanan penitipan makanan atau barang," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas