Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan RI Buka 4.148 Formasi Pendaftaran CPNS 2021, Ini Syarat dan Prediksi Formasinya

Kejaksaan RI akan membuka sebanyak 4.148 formasi pada pendaftaran CPNS 2021. Simak syaratnya dan prediksi formasi yang akan dibuka.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kejaksaan RI Buka 4.148 Formasi Pendaftaran CPNS 2021, Ini Syarat dan Prediksi Formasinya
KOMPAS.COM/DIAN MAHARANI
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. Kejaksaan RI akan membuka sebanyak 4.148 formasi pada pendaftaran CPNS 2021. Simak syaratnya dan prediksi formasi yang akan dibuka. 

Para pendaftar CPNS Kejaksaan Agung 2021 harus tetap menunggu angka pasti setelah diumumkan KemenpanRB.

Syarat Umum CPNS Kejaksaan Agung 2021

Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI sepakat untuk membuat tim khusus kecil untuk menangani perkara kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).
Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI sepakat untuk membuat tim khusus kecil untuk menangani perkara kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Walau formasi dan sejumlah persyaratan CPNS Kejaksaan Agung 2021 belum diumumkan, tapi ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan.

Salah satunya adalah persyaratan umum CPNS Kejaksaan Agung.

Mengutip rekrutmen.kejaksaan.go.id, inilah persyaratan umum CPNS Kejaksaan Agung pada 2019.

Sekali lagi, persyaratan umum bisa menjadi acuan bagi pendaftar CPNS Kejaksaan Agung 2021.

Sebab persyaratan umum ini bisa saja bertambah atau berkurang.

Berita Rekomendasi

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas