Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Siapkan 2 Ahli di Sidang Lanjutan Perkara Kerumunan Hari ini

Kubu Rizieq Shihab hadirkan dua saksi ahli di sidang lanjutan hari ini, Senin (17/5/2021), pertama ahli bahasa, kedua ahli pidana.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Rizieq Shihab Siapkan 2 Ahli di Sidang Lanjutan Perkara Kerumunan Hari ini
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Anggota tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan menghadirkan dua orang ahli untuk didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan kliennya hari ini, Senin (17/5/2021).

"Saksi ahli dari terdakwa, 2 orang ahli bahasa dan pidana," kata Aziz saat dikonfirmasi.

Kendati begitu Aziz belum memberikan informasi rinci terkait nama dari kedua ahli yang akan dihadirkan pihaknya tersebut.

Untuk menjalani persidangan ini, Aziz mengaku pihaknya siap melayangkan argumen dan pertanyaan kepada kedua ahli yang dihadirkan nanti.

"Persiapannya sudah siap, kami siapkan argumen dan pertanyaan," imbuhnya.

Baca juga: Berlebaran dari Balik Rutan, Rizieq Sampaikan Pesan Ini ke Simpatisannya 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan petinggi FPI hari ini, Senin (17/5/2021).

Sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa.

BERITA TERKAIT

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, rencananya ahli yang akan dihadirkan oleh kubu Rizieq Shihab berjumlah dua orang.

"Senin 17 Mei 2021, dengan agenda pemeriksaan ahli Epidemi dan ahli Bahasa dari Terdakwa/kuasa hukumnya," kata Alex dalam keterangannya dikutip, Senin (17/5/2021).

Namun dia tidak memberikan informasi detail identitas atau nama dari ahli yang akan dihadirkan pada sidang ini.

Baca juga: Idulfitri, Rizieq Shihab Berdoa Pandemi Covid-19 Cepat Hilang dan Menang Dalam Persidangan

Lanjut kata Alex, untuk persidangan ini akan digelar pada pukul 13.00 WIB dan tidak akan disiarkan secara live streaming melalui YouTube resmi PN Jakarta Timur.

Kendati begitu kata Alex, untuk keperluan peliputan media, pihaknya telah menyiapkan dua monitor TV di depan ruang sidang.

"Sidang tidak dilakukan secara live streaming, untuk media diberikan akses di lobby depan sebanyak 2 layar TV," imbuhnya.

Sebagai informasi, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.

Di mana untuk perkara pertama yakni teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Lebaran di Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Bakal Santap Menu Kesukaannya Sayur Asem dan Tempe Goreng

Sedangkan perkara kedua terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.

Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas