Larangan Mudik Lebaran Berakhir Hari Ini, Masih Ada Masa Pengetatan Perjalanan hingga 24 Mei 2021
Larangan mudik Lebaran 2021 akan berakhir pada Senin (17/5/2021) hari ini. Namun ingat, masih ada masa pengetatan perjalanan hingga 24 Mei 2021.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Larangan mudik Lebaran 2021 yang telah berlangsung sejak Kamis (6/5/2021) akan berakhir pada Senin (17/5/2021) hari ini.
Walau larangan mudik Lebaran 2021 akan berakhir, tapi masih ada masa pengetatan perjalanan.
Masa pengetatan perjalanan ini akan berlangsung hingga Senin, 24 Mei 2021.
Hal ini sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
"Tujuan adendum Surat Edaran untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," kata Doni dalam adendum SE.
Baca juga: Pemudik yang Balik ke Jakarta akan Diisolasi Jika Hasil Tes Antigen Covid-19 Reaktif
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Ingatkan Pemudik Bawa Surat Tes Covid-19 Sebelum Kembali ke Jakarta
Selama masa pengetatan perjalanan, masyarakat yang hendak bepergian wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 1x24 jam sebelum perjalanan.
Bisa juga menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.
Hal ini berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan baik pesawat, kapal, maupun kereta api.
Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin menggunakan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas tidak wajib menunjukan surat hasil tes RT-PCR, rapid antigen, atau tes GeNose C19.
Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang bepergian rutin menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Namun mereka akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
Dalam poin lainnya, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak wajib melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Selengkapnya, berikut ketentuan protokol perjalanan pada adendum Surat Edaran yang dirilis Satgas Covid-19:
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;
e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;
g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;
h. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
i. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
k. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.
Selama masa pengetatan perjalanan hingga 24 Mei 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.
Itu pun dengan syarat, harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menyatakan kondisi mereka saat melakukan perjalanan.
Masih dari Addendum SE Satgas 13/2021 poin ke-14, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:
- bekerja/perjalanan dinas
- kunjungan keluarga sakit
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
- kepentingan nonmudik tertentu lainnya
Sebenarnya, dalam SE sebelumnya, kelompok masyarakat ini telah mendapat pengecualian.
Hanya saja mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Dengan adanya Addendum SE Satgas 13/2021, maka masyarakat yang hendak berencana bepergian dengan kondisi di atas, dapat meminta surat keterangan dari desa.
Polri: Sanksi Putar Balik Kendaraan Pemudik Diperpanjang hingga 24 Mei 2021
Sementara itu, Polri memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 berakhir pada akhir pekan kemarin dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5/2021) hari ini.
Ia mengatakan, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Kabagops Korlantas, dikutip dari NTMC Polri.
Rudy menjelaskan, sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik lebaran tetap diberlakukan.
Kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan, kata Rudy, akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021.
"Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya.
Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.
"Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat," ucapnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Gilang Putranto)