Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Indriyanto Seno Adjie Anggota Dewas KPK yang Dilaporkan 75 Pegawai KPK, Pernah Bela Soeharto

Profil Indriyanto Seno Adjie, anggota Dewas KPK yang dilaporkan 75 pegawai KPK nonaktif pada Senin (17/5/2021).

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in PROFIL Indriyanto Seno Adjie Anggota Dewas KPK yang Dilaporkan 75 Pegawai KPK, Pernah Bela Soeharto
TRIBUNNEWS.com/Dany Permana
Pelaksana tugas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Senno Adji melakukan konferensi pers bersama di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015). KPK melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan kepada Kejaksaan dengan alasan Budi Gunawan telah menang pra peradilan melawan KPK. 

Dikutip dari Kompas.com, Indriyanto merupakan putra dari mantan Ketua Mahkamah Agung periode 1974-1982, Oemar Seno Adji.

Baca juga: Langkah Pimpinan KPK Tarik Dewas terkait SK Asesmen TWK Pegawai Dipertanyakan

Baca juga: Indriyanto Seno Adjie Dilaporkan ke Dewas KPK oleh 75 Pegawai yang Dibebastugaskan

Ia adalah ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.

Di tahun 2008, Indriyanto termasuk dalam 15 calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diajukan panitia seleksi pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tak hanya itu, ia pernah tercatat sebagai pengacara yang membela mantan Presiden Soeharto.

Bersama Juan Felix Tampubolon, OC Kaligis, Mohamad Assegaf, dan Denny Kailimang, Indriyanto membela Soeharto dalam kasus melawan majalan Time.

Dalam majalah edisi 24 Mei 1999, terdapat liputan khusus soal kekayaan Soeharto dan sampulnya yang bertuliskan, "Special Report. Soeharto Inc, How Indonesia’s longtime boss built a family fortune."

Kala itu, Mahkamah Agung sempat memenangkan Soeharto dan meminta Time membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun.

Berita Rekomendasi

Namun, dalam sidang peninjauan kembali, putusan tersebut dibatalkan.

Nama Indriyanto juga pernah disebut-sebut dalam rapat panitia khusus DPR untuk kasus Bank Century pada 2010 lalu.

Saat itu, mantan Kabareskrim Susno Duadji menyebut Indriyanto sebagai pengacara dua pemegang saham pengendali Bank Century, Hesham al Warraq dan Rafat Ali Rizvi.

Sebagian Anggota Dewas dan Pimpinan KPK Dianggap Tak Kompeten

Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko (kiri) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah) dan pegawai KPK lainnya memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK C-1, Jakarta, Senin (17/5/2021). Dalam keterangannya, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji karena diduga pelanggaran kode etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko (kiri) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah) dan pegawai KPK lainnya memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK C-1, Jakarta, Senin (17/5/2021). Dalam keterangannya, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji karena diduga pelanggaran kode etik. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Gugat SK Pembebastugasan ke PTUN

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Sebagian Anggota Dewan Pengawas dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak kompeten.

Hal itu disampaikan oleh para pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Sebagian dari anggota-anggota dewas dan sebagian dari pimpinan KPK tidak kompeten," ucap Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas