Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan Untuk Habib Rizieq Shihab Cs Dalam Perkara Kerumunan Bakal Dibacakan Sore Ini

sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan anggota FPI akan dibacakan, Senin (17/5/2021) ini.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tuntutan Untuk Habib Rizieq Shihab Cs Dalam Perkara Kerumunan Bakal Dibacakan Sore Ini
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Rizieq Shihab 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan anggota FPI akan dibacakan, Senin (17/5/2021) ini.

Pembancaan tuntutan tersebut terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa setelah pemeriksaan tiga saksi ahli yang dihadirkan kubu Rizieq Shihab selesai dilakukan.

"Ya baik, ini sudah selesai semua ya (pemeriksaan ahli), berarti sidang kita skors dahulu untuk nantinya pembacaan tuntutan," ucap Suparman dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Lantas Suparman menanyakan kesiapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait berkas tuntutan yang akan dilayangkan pihaknya kepada Rizieq Shihab dkk.

Baca juga: Ahli Hukum Kesehatan hingga Ahli Bahasa Dihadirkan Kubu Rizieq

Seorang jaksa menyatakan bersedia membacakan tuntutan tersebut mengingat katanya berkas kerangka tuntutan sudah rampung.

BERITA TERKAIT

"Baik yang mulia, jika diperkenankan sore ini (dibacakan tuntutan) maka kami siap membacakan," kata Jaksa.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar merasa keberatan dari adanya keputusan majelis hakim untuk membacakan tuntutan tersebut.

Baca juga: Hari Ini, PN Jakarta Timur Kembali Gelar Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab Perkara Kerumunan

Sebab kata Aziz berdasarkan kesepakatan sidang sebelumnya, majelis hakim Suparman Nyompa menjadwalkan pembacaan tuntutan tersebut pada Selasa (18/5/2021) besok.

Namun, Suparman beralasan ada urusan di tempat lain yang tidak dapat ditinggalkannya.

"Sebenarnya kami keberatan, akan tetapi kami memaklumi Majelis hakim ada agenda besok yang tidak bisa ditinggalkan," tutur Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Idulfitri, Rizieq Shihab Berdoa Pandemi Covid-19 Cepat Hilang dan Menang Dalam Persidangan

Kendati begitu, Aziz berharap nantinya Majelis Hakim dapat memberikan kebijaksanaan terhadap fakta-fakta yang terjadi di persidangan.

"Semoga beliau (majelis hakim) dapat memberikan kebijaksanaan secara objektif terkait fakta persidangan yang sangat meringankan bagi terdakwa," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas