Agar Tidak jadi Bola Liar, Legislator PDIP Minta 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Diangkat PPPK
Junimart menyarankan agar mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta polemik alih status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dihentikan.
Junimart menyarankan agar mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, tidak ada yang perlu diperdebatkan karena 75 pegawai KPK tersebut bukan diberhentikan. Akan tetapi alih status dan menyerahkan tugas masing masing kepada atasannya.
"Ya kalau tidak lulus asessment TWK tentu pegawai tersebut masuk dalam kategori PPPK jadi tidak ada yang dirugikan. Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir. Sehingga masalah TWK tidak jadi bola liar, padahal bisa ditampung melalui PPPK," katanya kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan, tugas utama KPK dalam hal alih status pegawainya hanya menegakkan aturan dan perintah dari UU No. 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK. SK. Ketua KPK No. 652/ 2021 tertgl 7 Mei 2021 yang berbunyi sebagaimana diktum kesatu agar pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung. Sembari menunggu keputusan lebih lanjut.
"KPK menegakkan aturan, ya ikut aturan dong," ucapnya.
Dengan demikian, kata Junimart, agar ke 75 pegawai KPK tersebut bersikap taat atas aturan yang ada.
Baca juga: Memaknai Pandangan Presiden Jokowi terkait Hasil TWK Pegawai KPK
Pasalnya, TWK diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Semua orang kerja taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan. Ini yang disebut pekerja yang punya Integritas," ujarnya
Pernyataan itu disampaikan Junimart Girsang, dengan harapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dapat menjadikan pengangkatan PPPK bagi 75 pegawai KPK itu sebagai solusi sebagaimana kesempatan yang diharapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara mengenai polemik 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam proses pengalihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jokowi mengatakan hasil tes TWK tidak serta merta membuat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes, diberhentikan.
"(TWK) tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan Youtube Sekretariat presiden, Senin, (17/5/2021).
75 pegawai KPK yang tidak lolos tes, yang kemudian dinonaktifkan, kata Jokowi masih bisa menjadi pegawai KPK dengan memperbaiki hasil tes melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," katanya.
Jokowi mengatakan KPK harus memiliki SDM yang terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu individu maupun institusi KPK," katanya.