Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polri Belum Selesaikan Perbaikan Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI

Rusdi Hartono menyampaikan proses perbaikan pemberkasan adalah hal yang biasa dalam penanganan suatu perkara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Polri Belum Selesaikan Perbaikan Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjelaskan alasan belum menyelesaikan perbaikan berkas perkara kedua tersangka penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyampaikan proses perbaikan pemberkasan adalah hal yang biasa dalam penanganan suatu perkara.

Ia menyatakan penyidik Polri masih tengah memperbaiki berkas perkara itu sesuai dengan catatan perbaikan yang disampaikan oleh JPU.

"Catatan itu lah yang harus dipenuhi oleh polisi. Kembalikan ke polisi. Nanti polisi baca P19 itu apa yang dilakukan polisi yaitu melengkapi itu semua. kalau sudah lengkap dilengkapi ke kejaksaan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Polri Sebut Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Masih Berupaya Diselesaikan

Namun demikian, kata Rusdi, pihaknya masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait catatan perbaikan dari JPU.

Yang jelas, penyidik masih proses pemberkasan.

"Itu urusannya sana. Urusannya penyidik dengan jaksa karena nanti kepentingan untuk di pengadilan untuk membuktikan daripada kejadian itu," pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara dugaan unlawful killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) masih dinyatakan belum lengkap.

Berkas itu kini dikembalikan ke Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan berkas itu sebelumnya diteliti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.

"Berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dari Bareskrim Polri dinyatakan belum lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Leonard menyebut jaksa peneliti setidaknya menelaah berkas tersebut selama 3 hari terakhir terhadap hasil penyidikan berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.


Berkas itu terdaftar dengan surat pengantar Nomor:B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021. Bekras itu diterima Kejagung RI pada 27 April 2021 kemarin. 

"Berkas perkara dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materiil yang petunjuk Jaksa Peneliti akan dituangkan dalam P-19 dalam kurun waktu 7 hari kedepan," jelasnya.

Ia menyatakan surat pernyataan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan belum lengkap telah dikirim kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Berkas itu dilimpahkan pada hari ini, Jumat 30 April 2021 dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 29 April 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas