Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arief Poyuono Minta Jokowi Tak Intervensi soal 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Akibat TWK

Arief Poyuono meminta Presiden Jokowi tak melakukan intervensi soal 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Arief Poyuono Minta Jokowi Tak Intervensi soal 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Akibat TWK
Kompas.com/Ihsanudin
Politikus Gerindra Arief Poyuono meminta Presiden Jokowi tak melakukan intervensi soal 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. 

Di sisi lain, Habiburokhman turut meyakini baik pimpinan KPK maupun 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut sama-sama memiliki komitmen untuk memberantas korupsi.

Karenanya, dia menilai masih ada cara untuk mengakomodir 75 pegawai KPK tersebut agar tak dinonaktifkan seperti pernyataan Jokowi.

"Kami yakin 75 orang tersebut maupun pimpinan KPK punya komitmen yang sama besar dalam pemberantasan korupsi. Masih banyak celah dalam UU KPK, PP 41 /2020 atau Perkom 1/2021 untuk mengakomodir 75 orang itu," kata Habiburokhman.

Pernyataan Lengkap Jokowi

Presiden Jokowi akhirnya bersuara soal status 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Jokowi mengatakan, TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut.

”Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/5).

Berita Rekomendasi

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

”Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyertakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK jadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat jadi ASN," imbuhnya.

Baca juga: Agus Rahardjo: 75 Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK Termasuk Tenaga-tenaga yang Inti

Baca juga: Diskusi Eks Pimpinan KPK soal TWK Disusupi, ICW Ungkap 9 Pola Peretasan

Jokowi mengatakan dirinya tak ingin 75 pegawai yang tak lolos TWK diberhentikan.

Sebagai jalan keluar, dia mengusulkan alternatif lain seperti pendidikan kedinasan yang bisa diikuti 75 pegawai KPK itu.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujarnya.

Jokowi lantas meminta Ketua KPK Firli Bahuri, MenPANRB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK yang kini dinonaktifkan dari KPK itu.

"Saya minta para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, MenPANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," ujarnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas