Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT Cair Mei 2021, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut cara mengecek penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan disalurkan pada Mei 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT Cair Mei 2021, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Tangkap Layar cekbansos.kemensos.go.id
Berikut cara mengecek penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan disalurkan pada Mei 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan disalurkan pada Mei 2021.

Adapun bantuan sosial yang disalurkan Kemensos, yakni Bansos Tunai Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk bansos tunai yang berakhir April 2021, akan ada penambahan alokasi penyaluran dua bulan, yaitu Mei-Juni, dengan indeks bantuan Rp 300 ribu per bulan.

Kemensos saat ini tengah menyiapkan proses penyaluran bantuan dan akan segera disosialisasikan kepada KPM untuk pemanfaatannya.

Sementara itu, penyaluran Bansos PKH sudah masuk tahap kedua.

Baca juga: Kemlu: Indonesia Bakal Beri Bantuan Kemanusiaan ke Palestina Sebesar 500 Ribu USD

Data penerima bantuan sosial PKH, BPNT, dan Bansos Tunai Rp 300 ribu yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses, dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id.

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

Berita Rekomendasi

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

6. Klik tombol cari.

Halaman http://cekbansos.kemensos.go.id.
Halaman http://cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id)

Baca juga: Sekjen PAN: Dukungan Indonesia untuk Palestina Harus Disertai Bantuan Nyata

Data Ganda Bansos

Kemensos berupaya meningkatkan akurasi data Penerima Manfaat (PM) bantuan sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang harus padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas