Demokrat Kubu KLB Deli Serdang: Tak Ada Satupun Gugatan Kami yang Dikalahkan Kubu AHY
Gugatan yang sudah berjalan itu adalah gugatan kader demokrat perseorangan kepada DPP Kubu AHY, bukan gugatan atas nama DPP Demokrat KLB Deli Serdang.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad membantah jika gugatan dari pihaknya disebut dikalahkan oleh Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurutnya putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa perkara eks Ketua DPC Halmahera Utara ini harus melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu sebelum ke Pengadilan Negeri.
"Dengan demikian, tidak berarti Penggugat kalah dalam perkara tersebut karena masih pemeriksaan awal (formil), dan belum masuk pemeriksaan pokok perkara. Putusan Sela harus melalui Mahkamah Partai bukan berarti Penggugat kalah tetapi hanya menambah waktu dalam melakukan due process of law saja," ujar Rahmad, kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Terhadap Putusan Sela tersebut, Rahmad mengatakan penggugat masih dapat mengajukan upaya hukum kasasi untuk membantah Putusan Sela di tingkat Pengadilan Negeri.
Terutama karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan status Mahkamah Partai Demokrat yang disfungsional atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
"Kami berharap di tingkat kasasi, hakim MA dapat memberikan putusan yang benar terkait dengan kompetensi absolut, dengan mempertimbangkan status Mahkamah Partai Demokrat yang disfungsional, sehingga perkara tersebut dapat dilanjutkan kembali di tingkat pengadilan negeri," jelasnya.
Selain itu, Rahmad mengungkap penggugat akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai bila putusan kasasi memperkuat putusan Pengadilan Negeri.
Baca juga: Tim Hukum AHY: Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4
Maju ke Mahkamah Partai juga disebutnya bukan persoalan sulit bagi Penggugat sekaligus Penggugat ingin menguji status Mahkamah Partai Demokrat.
"Ketua-ketua DPC yang dipecat Kubu AHY dari berbagai daerah telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Demokrat. Yang antre untuk mengajukan gugatan juga banyak. Setelah melewati Mahkamah Partai, maka gugatan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Negeri," kata Rahmad.
"Jadi belum ada satupun gugatan DPP Demokrat KLB Deli Serdang yang dikalahkan kubu AHY di Pengadilan. Lantas dari mana Kubu AHY mendapat skor 4-0? Gugatan yang ada saat ini adalah gugatan perseorangan dari kader partai Demokrat. Karena itu kami juga heran, dari mana kubu AHY dapat skor 4-0," imbuhnya.
Dia lantas menjelaskan bahwa jika dilihat secara politik, justru skor saat ini adalah 4-1. Nilai 4 untuk Kubu Moeldoko dan nilai 1 untuk Kubu AHY.
Menurutnya nilai 4 diperoleh dari; pertama, terbukti kubu AHY telah menebar memfitnah dan berita tidak benar yang menuduh Moeldoko, Presiden Jokowi dan Menkumham Yasonna terlibat konflik internal Demokrat.
Kedua, terbukti kubu AHY anti Demokrasi dan mengkhianati semangat reformasi 1998 kerena mempraktikkan tirani dan sewenang wenang dalam pemecatan kader.