Kasus Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara
Habib Rizieq Shihab dinilai terbukti melanggar kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman 2 tahun penjara.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dinilai terbukti melanggar kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan Habib Rizieq diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan. Rizieq juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasus Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara
Habib Rizieq dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam program percepatan dalam pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Menyatakan Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," tutur jaksa Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Dengan begitu, jaksa menyatakan menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntutnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab, Ahli Bahasa Ungkap Perbedaan Mengundang dan Menghasut
Selain itu jaksa juga meminta kepada majelis hakim menjatuhkan sanksi kepada Rizieq berupa pencabutan sebagai pengurus dan anggota organisasi masyarakat.
Dalam hal ini jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan sebagai anggota organisasi masyarakat selama 3 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpin organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.
Sementara itu terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor Jawa Barat, jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman 10 bulan penjara. ”Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” ujar jaksa.
Jaksa menilai Rizieq memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bunyinya: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Kasus ini sendiri bermula ketika terjadinya kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2021.
Saat itu Habib Rizieq sedang dalam acara peletakan Batu Pertama Masjid Raya MS serta Peresmian Studio Media TV.