Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara

Habib Rizieq Shihab dinilai terbukti melanggar kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara
Rizki Sandi Saputra
Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat memberikan penjelasan dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). 

Jaksa meyakini ada 3 ribu orang yang hadir di acara itu. Kerumunan itu pun diyakini melanggar protokol kesehatan.

Rizieq saat itu baru pulang dari Arab Saudi. Jaksa meyakini Rizieq seharusnya tahu bahwa kegiatan yang dilakukannya bakal menimbulkan kerumunan.

Bahkan, jaksa menilai bahwa Rizieq juga memberitahukan agendanya saat ia masih ada di Arab Saudi.

Jaksa menambah argumennya bahwa berdasarkan rapid test usai kerumunan didapat 20 orang reaktif. Setelah tes PCR, didapat 1 orang terkonfirmasi positif.

Baca juga: Kasus Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara

Menurut jaksa, perbuatan Habib Rizieq memperberat kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di Bogor. Bupati Bogor bahkan memperpanjang PSBB usai kerumunan itu.

"Pihak yang bertanggung jawab adalah terdakwa selaku pemilik sekaligus pemimpin ponpes sekaligus orang yang menyelenggarakan," kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan yakni terdakwa pernah dihukum 2 kali pada 2003 dan 2008.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu perbuatan terdakwa juga dinilai tak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Selain itu, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban dan tak menjaga sopan santun serta berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

"Hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," kata jaksa.

Setelah jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memberi kesempatan kepada Habib Rizieq dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi dalam sidang selanjutnya.


"Pembelaan baik terdakwa maupun kuasa hukum diberi kesempatan sampai Kamis, tanggal 20 Mei," tutup hakim.(tribun network/riz/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas