Kemendikbudristek: Mata Kuliah Startup Digital Bersifat Opsional
Paristiyanti Nurwardani memastikan Startup Digital bukan mata kuliah wajib bagi perguruan tinggi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwardani memastikan Startup Digital bukan mata kuliah wajib bagi perguruan tinggi.
Paris mengatakan mata kuliah ini menjadi bagian dari program "Merdeka Belajar: Kampus Merdeka".
“Kami akan dorong hadirnya mata kuliah Startup Digital pada tahun 2022, namun perlu kami luruskan bahwa sifatnya opsional seperti program kewirausahaan yang selalu jadi opsi sebagai bagian dari Kampus Merdeka," ujar Paristiyanti melalui keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021).
Paris memastikan mata kuliah wajib kurikulum (MKWK) Dikti secara nasional berjumlah empat mata kuliah yakni Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, Agama, dan Pancasila.
Start up digital menjadi mata kuliah tambahan atau pilihan.
Perguruan tinggi dapat memutuskan secara otonom.
Baca juga: Kolaborasi Gojek dan Tokopedia Dinilai akan Mempermudah UMKM Go Digital
Secara nasional, kata Paris, Ditjen Dikti dan Badan Riset SDM Kemenkominfo akan menyediakan modul berstrandar Nasional serta Narasumber Nasional dalam Diklat Start Up Digital.
Mata kuliah Startup Digital juga merupakan bagian dari kolaborasi antara Ditjen Dikti dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Gerakan 1.000 Startup Nasional.
Mata kuliah yang direncanakan hadir pada tahun 2022 ini akan tetap dipersiapkan mulai tahun ini untuk memberikan pelatihan startup kepada dosen yang nantinya akan mengampu mata kuliah tersebut.
Dalam program Dikti, pada tahun 2021 ditargetkan adanya implementasi kerjasama dengan Kominfo melalui pengembangan Kurikulum start up, Diklat on line untuk dosen dan mahasiswa secara masif.
Target kedua Kementerian tersebut adalah sebanyak 100.000 partisipan dosen dan mahasiswa.