Sikap Novel Baswedan ketika Jokowi Tolak 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Diberhentikan
Begini sikap penyidik senior KPK Novel Baswedan ketika Jokowi menolak 75 pegawai KPK tak lolos TWK diberhentikan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
![Sikap Novel Baswedan ketika Jokowi Tolak 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Diberhentikan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/grafis-novel-baswedan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara terkait polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dalam pernyataannya, Jokowi menolak hasil TWK bukan menjadi alasan dasar pemberhentian 75 pegawai itu.
Menurutnya, dari hasil TWK ini bisa menjadi perbaikan ke depan bagi KPK sendiri.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK."
"Dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ucapnya, dikutip dari laman presiden.go.id, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Legislator PPP Sebut Pernyataan Jokowi Terkait 75 Pegawai KPK Sejalan dengan Komitmen UU KPK
Jokowi mengatakan, KPK bisa segera memperbaiki langkah itu dengan pendidikan kedinasan soal TWK.
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan."
"Dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," jelasnya.
Mendengar pernyataan Jokowi ini, penyidik senior KPK Novel Baswedan memberi sikap apresiasinya
Dikatakannya, TWK telah membuat stigma bahwa 75 pegawai KPK termasuk dirinya, tak berkebangsaan.
![Penyidik KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/novel-baswedan-beri-keterangan-di-komisi-kejaksaan_20200702_182504.jpg)
Baca juga: Peryataan Jokowi Dinilai Rem Bagi Firli Bahuri Cs, Tak Lakukan Pemberhentian 75 Pegawai KPK
Ia mengatakan, dengan adanya pernyataan Jokowi, Novel dan 74 pegawai lainnya bisa terbebas dari stigma itu.
"Proses TWK yang dibuat Pimpinan KPK “seolah 75 pegawai KPK tidak lulus itu” membuat stigma tidak berkebangsaan/tidak Pancasilais."
"Alhamdulillah dengan pidato pak Presiden Jokowi telah membebaskan kami dari tuduhan itu."
"Terima kasih pak @jokowi, apresiasi atas perhatian bapak," tulisnya dalam akun Twitter, @nazaqistsha, Senin (17/5/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.