Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Terbaru setelah Larangan Mudik 2021 Berakhir, Berlaku Mulai 18 hingga 24 Mei

Aturan dan Syarat Perjalanan Setelah masa Larangan Mudik lebaran 2021 Berakhir, Berlaku Mulai 18 hingga 24 Mei bagi moda darat, laut, dan udara.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Perjalanan Terbaru setelah Larangan Mudik 2021 Berakhir, Berlaku Mulai 18 hingga 24 Mei
Hari Darmawan
pemeriksaan surat izin perjalanan di Simpang Gadog, Bogor, Selasa (11/5/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Larangan Mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah telah berakhir pada Senin (17/5/2021).

Meski berakhir, bukan berarti masyarakat sudah bisa bebas melakakukan perjalanan ke luar kota.

Tepat sehari setelah berakhirnya Larangan Mudik, pemerintah memberlakukan masa pengetatan perjalanan.

Ada beberapa syarat yang harus disiapkan masyarakat ketika akan melakukan perjalanan baik darat, laut, maupun udara.

Memasuki H+4 libur Idul Fitri Gerbang Tol Kalikangkung dan Res Area Semarang terpantau lenggang dan tidak ada penumpukan kendaraan di gerbang tol maupun res area, Senin (17/5/21). Untuk mencegah penyebaran Covid19 petugas Polri telah memutarbalikan 36.468 unit kendaraan terkait larangan mudik Lebaran sejak Sabtu, 15 April 2021. Dari jumlah tersebut 16.607 unit diantaranya roda dua, 16.388 unit roda empat, 284 unit roda dua penumpang dan 3.189 unit kendaraan barang. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan jumlah kendaraan yang diputarbalik hasil penyekatan di 22 titik pada ruas tol. Kemudian 147 titik pada ruas non tol atau arteri dan 212 di ruas jalur alternatif.  Untuk total kendaraan yang diperiksa sebanyak 50.315 unit.  36.468 diantaranya diputarbalik karena tidak persyaratan yang telah ditentukan. Dari 3.250 kali rapid test yang dilakukan kepada pemudik 24 dinyatakan positif. Sementara 3.226 orang  negatif. Kegiatan lainnya yang kami lakukan adalah pembagian masker kepada masyarakar. Untuk pembagian masker jumlah sebanyak 1.968 kali, ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Memasuki H+4 libur Idul Fitri Gerbang Tol Kalikangkung dan Res Area Semarang terpantau lenggang dan tidak ada penumpukan kendaraan di gerbang tol maupun res area, Senin (17/5/21). Untuk mencegah penyebaran Covid19 petugas Polri telah memutarbalikan 36.468 unit kendaraan terkait larangan mudik Lebaran sejak Sabtu, 15 April 2021. Dari jumlah tersebut 16.607 unit diantaranya roda dua, 16.388 unit roda empat, 284 unit roda dua penumpang dan 3.189 unit kendaraan barang. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan jumlah kendaraan yang diputarbalik hasil penyekatan di 22 titik pada ruas tol. Kemudian 147 titik pada ruas non tol atau arteri dan 212 di ruas jalur alternatif. Untuk total kendaraan yang diperiksa sebanyak 50.315 unit. 36.468 diantaranya diputarbalik karena tidak persyaratan yang telah ditentukan. Dari 3.250 kali rapid test yang dilakukan kepada pemudik 24 dinyatakan positif. Sementara 3.226 orang negatif. Kegiatan lainnya yang kami lakukan adalah pembagian masker kepada masyarakar. Untuk pembagian masker jumlah sebanyak 1.968 kali, ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Berakhir Hari Ini, Masih Ada Masa Pengetatan Perjalanan hingga 24 Mei 2021

Baca juga: Usai Libur Panjang Lebaran, Ada Potensi Kenaikan Kasus Baru Virus Corona 30 Hingga 80 Persen

Aturan masa pengetatan perjalanan berlaku mulai hari ini, Selasa (18/5/2021) hingga Senin (24/5/2021).

Masa pengetatan perjalanan dijelaskan dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

"Tujuan adendum Surat Edaran untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," kata Doni dalam addendum SE.

Berita Rekomendasi

Aturan Perjalanan Terbaru

Pelaku perjalanan darat selama masa pengetatan perjalaan dengan kendaraan pribadi wajib melakukan tes Covid-19.

Bisa berupa tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.

Pelaku perjalanan darat diimbau juga untuk mengisi e-HAC.

Bagi anak bawah lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR atau GeNose sebagai syarat perjalanan.

Terakhir, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebagai syarat perjalanan.

Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19, baik RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose C19.

Baca juga: Ribuan Pekerja Mulai Vaksin Gotong Royong Hari Ini, Sudah Terdaftar 22.700 Perusahaan

Baca juga: 3 Video Ibu-ibu Marah-marah Viral di Media Sosial, 2 karena Disuruh Putar Balik, 1 Ngamuk ke Kurir

Selengkapnya, berikut ketentuan protokol perjalanan pada adendum Surat Edaran yang dirilis Satgas Covid-19:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

h. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

i. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

k. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.

Masih dari Addendum SE Satgas 13/2021 poin ke-14, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yang dimaksud yakni:

- bekerja/perjalanan dinas

- kunjungan keluarga sakit

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

- kepentingan nonmudik tertentu lainnya

Jadi, masyarakat yang hendak berencana bepergian dengan kondisi di atas, dapat meminta surat keterangan dari desa.

Addendum SE ini akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

(Tribunnews.com/Fajar)

Berita lain terkait Masa Pengetatan Perjalanan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas