Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Cukup dengan UU KPK, Busyro Muqoddas: 75 Pegawai yang Jadi Pertahanan Terakhir Ikut Dilumpuhkan

Busyro Muqoddas menilai upaya pelemahan KPK tak cukup dengan UU KPK baru, tetapi 75 pegawai yang jadi pertahanan terakhir ikut dilumpuhkan

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tak Cukup dengan UU KPK, Busyro Muqoddas: 75 Pegawai yang Jadi Pertahanan Terakhir Ikut Dilumpuhkan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh dua orang tak dikenal, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Mereka memberikan dukungan kepada KPK dan juga meminta presiden turun tangan dengan cara membentuk tim khusus guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyayangkan ke-75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dibebastugaskan.

Menurut Busyro, hebohnya tes wawasan kebangsaan ke-75 pegawai KPK ini menjadi bukti semakin kuatnya upaya pelemahan KPK.

Padahal, menurut mantan Ketua Komisi Yudisial periode 2005-2010 ini, ke-75 orang yang terdiri dari penyelidik hingga penyidik itu merupakan pertahanan terakhir yang dimiliki KPK.

Baca juga: Busyro Enggan Tanggapi Otak Sungsang Ngabalin soal TWK Pegawai KPK

Hal ini disampaikan Busyro dalam konferensi pers "Menelisik Pelemahan KPK Melalui Pemberhentian 75 Pegawai" yang disiarkan akun Youtube Indonesia Corruption Watch (ICW).

"UU KPK yang merupakan amputasi politik terhadap KPK, itu ternyata tidak cukup."

"Sisa-sisa pertahanan terakhir orang-orang militan dalam arti positif itu dimasukkan dalam kategori 75 dengan pertanyaan tidak senonoh."

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas saat webinar bertajuk 'Pilkada Berkualitas Dengan Protokol Kesehatan: Utopia Atau Realita', Rabu (30/9/2020). / capture video
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas saat webinar bertajuk 'Pilkada Berkualitas Dengan Protokol Kesehatan: Utopia Atau Realita', Rabu (30/9/2020). / capture video (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

"Pertanyaan yang menggambarkan unsur lembaga terkait menunjukkan ketidakproporsional dan justru merendahkan lembaga negara itu sendiri," kata Busyro, dikutip dari tayangan Youtube ICW, Selasa (18/5/2021).

BERITA REKOMENDASI

Aktivis Muhammadiyah asal Yogyakarta ini memiliki alasan menjuluki 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai pertahanan terakhir.

Sebab, sebagian di antara mereka tengah menangani kasus-kasus korupsi besar di Indonesia.

"75 orang ini sebagian sedang menghandle perkara korupsi politik yang luar biasa," kata Busyro.

Di antaranya seperti kasus korupsi di KPU, korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris MA, kemudian proyek reklamasi hingga proyek tata ruang yang melibatkan bos Lippo Grup.

Bahkan sampai pada kasus yang melibatkan mantan menteri seperti kasus benur lobster dan bantuan sosial (bansos) Covid-19.


Busyro menilai, tahapan dari revisi UU baru seperti UU KPK, UU Minerba, UU MK, UU Cipta Kerja hingga polemik TWK ini adalah upaya untuk menamatkan riwayat KPK.

Kemudian, Busyro pun menyimpulkan tahapan tersebut disengaja untuk melanggengkan kepentingan politik, seperti Pemilu 2024.

Baca juga: Busyro Muqqodas Sebut Rezim Saat Ini Mirip dengan Era Orde Baru

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas