Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

INI Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling: Siapkan Surat Keterangan Sehat dan Pas Foto Terbaru

SIM memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang, inilah syarat dan besaran biaya perpanjangan SIM melalui Pelayanan SIM Keliling.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in INI Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling: Siapkan Surat Keterangan Sehat dan Pas Foto Terbaru
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Layanan perpanjangan SIM keliling di halaman LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/10/2017). 

h. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari BRI

Biaya

Tarif PNBP biaya administrasi perpanjangan SIM menurut PP no 60 tahun 2016

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 75.000

- SIM D : Rp 30.000

Waktu Kerja

BERITA REKOMENDASI

Waktu kerja pelayanan penerbitan perpanjangan SIM di SIM Keliling disesuaikan dengan waktu operasional Publik Area yang dituju dan sesuai jadwal dalam surat perintah Kasatker.

Waktu pelayanan penerbitan SIM diatur sebagai berikut :

a. Senin -Kamis 08.00-14.00 Wib

b. Jumat 08.00-11.00 Wib

c. Sabtu 08.00-13.00 Wib

d. Hari libur nasional Situasional

Standar waktu penerbitan perpanjangan SIM A, C, D adalah 30 menit.

Mekanisme Pelayanan


a. Siapkan dokumen-dokumen persyaratan

b. Mulai pendaftaran dengan mengisi form pendaftaran

c. Melakukan verifikasi persyaratan

- Verifikasi data identitas

- Digital foto captured

- Finger print captured

- Signature captured (10 jari)

d. Input data identitas pemohon

e. Lakukan Registrasi

f. Cetak SIM

g. SIM diserahkan kepada pemohon

h. Arsip SIM terbaru akan otomatis tersimpan dalam data base

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait SIM Keliling

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas