Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Firli Bahuri Cs Dilaporkan ke Ombudsman

Nasib 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hingga kini belum jelas.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Buntut 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Firli Bahuri Cs Dilaporkan ke Ombudsman
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hingga kini belum jelas.

SK yang diteken Ketua KPK, Firli Bahuri, membuat 75 pegawai lembaga antirasuah itu harus menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasan masing-masing.

Padahal, Presiden Jokowi telah bersuara mengenai polemik tersebut pada Senin (17/5) lalu.

Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai KPK yang tak lolos.

Menurutnya, jika pegawai yang tak lolos tersebut masih ada kekurangan, seharusnya mereka masih diberi kesempatan memperbaiki kesalahan. Misalnya melalui pendidikan kedinasan.

Selain itu, Jokowi juga mengingatkan alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK. Hal tersebut sesuai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU KPK hasil revisi.

Baca juga: Ombudsman RI Terima Laporan 75 Pegawai KPK Terkait Dugaan Maladministrasi TWK

Maka, Jokowi meminta Ketua KPK Firli Bahuri, MenPANRB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana untuk menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK yang kini dinonaktifkan.

Berita Rekomendasi

Namun demikian, hingga kemarin belum ada tindak lanjut dari pimpinan KPK mengenai perintah Presiden Jokowi tersebut. Para pegawai KPK yang dinonaktifkan pun mendesak Firli segera mengikuti perintah Jokowi itu.

Baca juga: Dugaan Maladministrasi, Semua Pimpinan KPK Dilaporkan 75 Pegawai Tak Lulus TWK ke Ombudsman

Perwakilan 75 pegawai, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, meminta Firli tak mengulur waktu melaksanakan arahan Jokowi dan segera mencabut SK penonaktifan.

"Kepala negara kan sudah memberikan statement, sudah memutuskan. Mau apa lagi yang digoreng-goreng, yang dimasak-masak?” kata Sujanarko di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (19/5).

Sujanarko menyebut semakin lama penonaktifan pegawai berlangsung, semakin besar pula kerugian negara. Sebab para pegawai tetap digaji tapi tidak bekerja.

Baca juga: Direktur KPK Blak-Blakan Mengenai Tes Wawasan Kebangsaan yang Tak Loloskan 75 Pegawai

"Dengan dibayarnya 75 pegawai tanpa boleh bekerja itu sama saja dengan merugikan keuangan negara. Karena apa? Karena kami semua digaji dari pajak yang dibayar oleh pemerintah," ucap Sujanarko.
"Bayangkan kalau nanti ada nonaktif 1 tahun, 3 bulan, berapa uang negara yang telah dirugikan oleh pimpinan?" lanjutnya.

Selain menyuarakan protes, para pegawai KPK yang dinonaktifkan juga menempuh upaya lain dengan melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi pelaksaan TWK.

Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan nonaktif setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan nonaktif setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Teman-teman sekalian hari ini kami mewakili 75 orang pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan oleh KPK," ucap Sujanarko di Kantor Ombudsman, Rabu (19/5/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas