Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sidang Rizieq Shihab Hari Ini: Singgung Kasus Ahok hingga Ditegur Hakim karena Syal Palestina

Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Fakta Sidang Rizieq Shihab Hari Ini: Singgung Kasus Ahok hingga Ditegur Hakim karena Syal Palestina
Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). 

Hal itu dilakukan, sebab Rizieq bersama pengikutnya menilai Ahok telah menistakan agama Islam.

Selain itu, Ahok juga dianggap sebagai sosok yang arogan dan sering berucap kata kasar serta emosional, hingga dinilai sebagai kepanjangan tangan para oligarki.

"Alhamdulillah, setelah perjuangan jatuh bangun yang penuh suka duka bersama umat, berkat persaudaraan dan persatuan umat yang luar biasa, akhirnya datang pertolongan Allah SWT, sehingga umat berhasil melengserkan dan melongsorkan Ahok si penista agama di medsos dan Pilkada serta pengadilan secara konstitusional," katanya.

Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara, Sopan Santun Masuk Dalam Pertimbangan Jaksa

Atas aksinya tersebut, Rizieq Shihab merasa kalau tindakannya dalam rangka mengalahkan Ahok dalam Pilgub DKI 2017 menjadi awal mula dirinya sebagai target yang dikriminalisasi akibat perbedaan politik.

Alhasil, kata dia, akun media sosial maupun kehidupannya diusik dan dipojokkan yang membuat Rizieq bersama keluarganya memutuskan tinggal sementara di Arab Saudi.

"Karena itulah, saya dan keluarga memilih jalan untuk sementara waktu hijrah ke Kota Suci Mekkah, demi menghindarkan konflik horizontal yang bisa mengantarkan kepada kerusuhan dan pertumpahan darah," imbuhnya.

Hingga akhirnya, proses persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hingga sampai saat ini.

Berita Rekomendasi

"Mulai saat itulah saya dan kawan-kawan menjadi target kriminalisasi, sehingga sepanjang tahun 2017 aneka ragam rekayasa kasus dialamatkan kepada kami," kata Rizieq.

5. Singgung Nama Jokowi

Rizieq Shihab juga menyinggung nama Presiden Jokowi. 

Hal itu terjadi saat Rizieq membandingkan perkara yang menjerat dirinya dengan para pejabat dan tokoh di Indonesia yang tidak dilakukan tindak pidana.

"Andaikata benar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes, maka berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali, semuanya adalah penjahat, termasuk semua tokoh nasional, mulai dari artis hingga pejabat, termasuk menteri dan presiden," tutur Rizieq. 

Lantas, Rizieq Shihab memerinci beberapa nama tokoh yang dianggapnya telah melanggar protokol kesehatan, tetapi tidak dilakukan pidana.

Pertama kata Rizieq, kasus anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan yang di mana kata dia telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes atau dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes.

Kedua, kegiatan Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden), Habib Luthfi Yahya, di Pekalongan yang sejak awal pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jumat Kliwon, menggelar pengajian rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.

"Bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah corona. Ini merupakan pelanggaran prokes yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," sebut Rizieq.

Ketiga, kegiatan eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bersama Raffi Ahmad usai menghadiri pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap, Ricardo Gelael, pada tanggal 13 Januari 2021, yang dinilainya menggelar kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.  

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tampak menggunakan syal bergambar bendera Indonesia dan Palestina dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tampak menggunakan syal bergambar bendera Indonesia dan Palestina dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Keempat, kegiatan Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar oleh Kepala KSP, Moeldoko, yang kata Rizieq telah membuat kerumunan dan melanggar prokes.

"Bahkan telah menyebabkan terjadinya bentrok sehingga mengganggu ketertiban umum di Deli Serdang, Sumut, pada tanggal 5 Maret 2021. Ini pun pelanggaran prokes yang menurut JPU disebut kejahatan prokes," tuturnya. 

Kelima, kegiatan pada tanggal 18 Januari 2021, yang mana kata Rizieq, saat itu Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa protokol kesehatan di Kalimantan Selatan.

Lalu, kata Rizieq, kerumunan serupa diulangi oleh Presiden Jokowi pada 23 Februari 2021, sambil memberikan bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya.

"Di Maumere, Nusa Tenggara Timur, keduanya adalah pelanggaran prokes yang menurut istilah JPU disebut kejahatan prokes," kata Rizieq.

Terakhir, dirinya turut menyebut kegiatan kerumunan terbaru yakni terjadi di objek wisata Ancol yang dihadiri 39.000 di hari kedua Idulfitri, 14 Mei 2021 kemarin.

Di mana kerumunan tersebut, kata Rizieq, merupakan akibat dari putusan Pemerintah terkait pelarangan mudik, sedangkan tempat wisata tetap dibuka.

"Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Uno, dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," jelasnya.

Lantas, Rizieq Shihab secara tegas menyatakan, jika seluruh kegiatan tersebut adalah benar merupakan pelanggaran protokol kesehatan maka dapat dikatakan seluruh pihak yang terlibat telah melakukan kejahatan prokes.

Dengan begitu, dia mempertanyakan kepada sikap JPU yang tidak memproses seluruh kegiatan tersebut secara hukum dan dipidanakan.

"Apa JPU sebagai penegak hukum boleh membiarkan penjahat tanpa proses hukum pidana? Bukankah membiarkan kejahatan tanpa diproses hukum pidana juga merupakan kejahatan? Apakah JPU juga mengkategorikan diri mereka sendiri sebagai penjahat yang membiarkan kejahatan?" tutur Rizieq.

"Bagi saya mereka semua, termasuk Presiden Jokowi bukan penjahat prokes tapi hanya pelanggar prokes. Begitu juga saya yang saat ini menjadi terdakwa pelanggaran prokes dalam sidang ini, bahwa saya diadili bukan sebagai terdakwa penjahat prokes tapi saya diadili sebagai terdakwa pelanggar prokes,"imbuhnya.

6. Ditegur Hakim karena Kenakan Syal Palestina

Sidang Rizieq Shihab sempat diwarnai teguran dari hakim. 

Hal ini karena Rizieq mengenakan syal Palestina. 

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tampak menggunakan syal bergambar bendera Indonesia dan Palestina dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tampak menggunakan syal bergambar bendera Indonesia dan Palestina dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Syal tersebut digunakan Rizieq Shihab saat memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Timur, sebelum menjalani sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

"Itu pakai atribut Palestina, maksud saya begini, karena kita jaga marwah persidangan, kita simpati terhadap peristiwa disana, tapi ini persidangan di negara kita (Indonesia) kita bersihkan dulu di persidangan, masalah itu jangan dibawa masuk ke dalam, mungkin habib bisa diganti," tutur Majelis Hakim kepada Rizieq Shihab dalam ruang sidang Kamis (20/5/2021).

Kendati begitu, kata Majelis Hakim, syal tersebut bisa kembali digunakan dirinya setelah meninggalkan ruang persidangan.

"Silakan diganti habib, nanti di luar persidangan boleh digunakan kembali," katanya menambahkan.

Baca juga: Rizieq Shihab Sindir Pangdam Jaya: Dia Mungkin Tak Punya Nyali, Kelasnya Cuma Perangi Baliho

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Rizieq Shihab menggunakan syal bernuansa kotak-kotak hitam putih dengan warna bendera Indonesia dan Palestina.

Bendera Indonesia tersebut berada di sisi kanan tubuh Rizieq Shihab, sementara bendera Palestina berada di sisi kiri tubuh.

Setelah mendapatkan teguran dari Majelis Hakim, Rizieq Shihab lantas melepas syal tersebut dan menyerahkannya ke meja tim kuasa hukum.

(Tribunnews.com/Daryono/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas