Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sidang Rizieq Shihab Hari Ini: Singgung Kasus Ahok hingga Ditegur Hakim karena Syal Palestina

Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Fakta Sidang Rizieq Shihab Hari Ini: Singgung Kasus Ahok hingga Ditegur Hakim karena Syal Palestina
Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq Shihab, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Dalam persidangan kali ini, Rizieq Shihab membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

Dalam pledoinya, Rizieq Shihab menyinggung berbagai hal, mulai dari kasus Ahok hingga kerumuman Presiden Jokowi.

Tidak hanya itu, Rizieq juga menyebut nama Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurrachman.

Dalam persidangan tersebut juga diwarnai teguran hakim karena Rizieq Shihab mengenakan syal Indonesia-Palestina.

Baca juga: Ini Penjelasan Ahli Hukum dari UGM yang Dihadirkan Kubu Rizieq Shihab di Persidangan

Untuk diketahui, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.

Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

BERITA REKOMENDASI

Berikut fakta-fakta sidang Habib Rizieq Shihab hari ini:

1. Rizieq Merasa Diperlakukan seperti Tahanan Teroris

Dalam pledoinya, Rizieq menyampaikan keberatannya karena ia merasa diperlakukan seperti tahanan teroris.

Diceritakan Rizieq, pada Desember 2020 silam, Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa dirinya dinyatakan sebagai tersangka kerumunan Petamburan. 

"Akhirnya pada Sabtu 12 Desember 2020 saya didampingi pengacara mendatangi Polda Metro Jaya secara sukarela untuk menjalankan pemeriksaan, tapi saya langsung ditangkap dan ditahan hingga saat ini," kata Rizieq. 

Baca juga: Rizieq Pakai Syal Indonesia-Palestina, Aziz Yanuar: Bentuk Dukungan untuk Rakyat Palestina


Namun, usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, dia merasa diperlakukan secara berlebihan, mengingat kasusnya hanya pelanggaran protokol kesehatan.

Pasalnya, kata Rizieq, selama menjalani tahanan sementara pada satu bulan pertama, dia diisolasi total sendirian dalam sel yang tiap hari digembok selama 24 jam.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas