14 Orang yang Ditangkap Kasus Pembakaran Polsek Candipuro Masih Belum Ditetapkan Jadi Tersangka
14 orang yang ditangkap usai insiden pembakaran Polsek Candipuro masih menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Selatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 14 orang yang ditangkap usai insiden pembakaran Polsek Candipuro masih menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Selatan.
Pelaku masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menetapkan status hukum para pelaku.
"Tentunya nanti melihat dari bukti permulaan yang cukup maka penyidik bisa menetapkan sebagai tersangka," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Lebih lanjut, Ahmad menambahkan penyidik juga akan menentukan apakah pelaku nantinya akan ditahan atau dibebaskan dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro tersebut.
"Penyidik punya waktu 1 x 24 jam. Maka ketika bukti permulaan cukup dan memenuhi unsur-unsur tentunya penyidik bisa lakukan penahanan," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga masih mendalami penyebab pelaku memprovokasi massa untuk melakukan pembakaran Polsek Candipuro.
"Motif dari pembakaran tersebut masih didalami. Polres Lampung Selatan sedang ungkap latar belakang, modif, modus para pelaku," tukasnya.
Baca juga: 19 Personel Polsek Candipuro Bertugas Jaga 14 Desa yang Berpenduduk 56 Ribu Orang
Sebelumnya, pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro kembali bertambah. Kali ini, jumlah pelaku yang ditangkap bertambah dari 8 orang menjadi 14 orang.
"Kami sampaikan bahwa sampai saat ini Polres Lampung Selatan telah menangkap dan mengamankan 14 orang yang diduga terlibat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Jumlah Terduga Pelaku Pembakaran Polsek Candipuro yang Ditangkap Bertambah Jadi 14 Orang
Ahmad menuturkan pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda. Di antaranya, pelaku yang bertugas menjadi provokator hingga penginisiasi aksi pembakaran Polsek Candipuro.
"Mulai dari penginisiasi aksi, provokator dan pelaku pengrusakan serta pembakaran hingga warga yang ikut-ikutan melakukan kegiatan pembakaran dan pengrusakan di Polsek Candipuro," jelas dia.
Ia menyampaikan penyidik masih mendalami motif pelaku menghasut massa membakar Polsek Candipuro. Kasus ini masih ditangani penyidik Polres Lampung Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.