14 Orang yang Ditangkap Kasus Pembakaran Polsek Candipuro Masih Belum Ditetapkan Jadi Tersangka
14 orang yang ditangkap usai insiden pembakaran Polsek Candipuro masih menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Selatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Aksi pembakaran gedung dan bangunan Mapolsek Candipuro ini diduga karena rasa kekecewaan warga atas lambannya penanganan kasus pembegalan oleh pihak Polsek Candipuro.
Dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (19/05/2021), jurnalis Kompas TV, Riyan Winarta, mengungkapkan setidaknya ada 4 kali laporan kasus pembegalan yang terjadi di wilayah ini.
Baca juga: Kepala Suku Paluga Pastikan Tak Ada Pembakaran Rumah dan Pemboman di Ilaga Utara Papua
Keempat kasus tersebut terhitung terjadi sejak sebelum lebaran dan hingga sekarang.
"Warga mengungkap ada peningkatan tindak kriminal di bulan Ramadan, khususnya sebelum Lebaran."
"Ada beberapa kasus pembegalan di tegah masyarakat yang hingga saat ini kasusnya belum berhasil diungkap oleh pihak kepolisian," terang Riyan.
Menurut Riyan, pihak kepolisian belum berhasil mengungkap kasus ini lantaran pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Polisi juga merasa kesulitan karena bukti dan saksi hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Polres Lampung Selatan.
"Belum diungkapnya lantaran pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan."
"Dan juga disulitkan dengan bukti dan saksi yang hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Polres Lampung Selatan," ungkap Riyan.
Akibat aksi anarkis pengrusakan dan pembakaran ini, ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu atau SPKT habis dibakar.
Tidak hanya itu, ruang utama Polsek Candipuro yang sedang masa renovasi pun menjadi sasaran amuk massa.
Pengrusakan ini tak hanya menyebabkan bangunan Polsek terbakar.
Dalam kejadian ini, dikabarkan 1 unit sepeda motor juga ikut dibakar oleh massa.
Menurut informasi yang didapatkan Riyan, Kapolsek Ahmad menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan oleh masa dengan melakukan pembakaran dan pengrusakan Polsek Candipuro ini.
Ahmad mengatakan, sebelumnya ia telah mencoba menenangkan amukan massa.
"Kami melakukan penenangan terhadap massa agar mereka tidak brutal."
Menurut Ahmad, massa awalnya berniat ingin mendengarkan konfirmasi atas perkembangan kasus begal.
Namun, aksi yang dilakukan massa tersebut berubah menjadi anarkis.
"Jadi yang mereka awalnya ingin mendengarkan konfirmasi atas perkembangan kasus begal, (namun) berubah menjadi anarkis."
Ahmad mengatakan, mulai dari pelaporan hingga proses penyelidikan, selisih waktunya hanya dalam hitungan hari.
"Mulai dari pelaporan hingga proses penyelidikan hitunganya hanya dalam hitungan hari."
"Yang artinya, proses penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh warga masih dalam penyelidikan," ujar Ahmad.
Itu sebabnya, kapolsek meminta warga untuk lebih bersabar dalam menunggu ungkap kasus yang masih dalam proses penyelidikan ini.
Ahmad lantas meminta warga untuk sabar dan menunggu hasil dari penyelidikan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)