Aset Mewah Rohadi si PNS Tajir yang Didapat dari Hasil Cuci Uang: Beli 7 Bangunan dan 21 Mobil
Rohadi, si PNS tajir, membeli sejumlah aset mewah dari hasilnya mencuci uang. Ia tercatat membeli tujuh bangunan dan 19 mobil.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rohadi, membeli sejumlah aset mewah dari hasilnya melakukan cuci uang.
Sebagaimana diberitakanTribunnews sebelumnya, Rohadi didakwa telah melakukan pencucian uang hasil kejahatan sejumlah Rp40.598.862.000.
Perbuatan Rohadi tersebut berlangsung selama hampir enam tahun, yakni sejak Desember 2010 hingga Juni 2016.
Hasil dari cuci yang itu dipakai Rohadi untuk membeli tanah dan bangunan, serta kendaraan.
Ia juga melakukan hal lain, yaitu membuat beberapa kuitansi fiktif agar seolah-olah dirinya menerima modal investasi dari pihak lain.
"Terdakwa Rohadi pada Desember 2010 sampai Juni 2016 telah melakukan beberapa perbuatan menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah, menempatkan uang (setor tunai) ke rekening dan selanjutnya ditransfer ke rekening anggota keluarga," kata Jaksa Penuntut Umum, Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2/2021).
Baca juga: PROFIL Rohadi si PNS Tajir yang Terjerat Kasus Cuci Uang, Disebut KPK Punya Hotel hingga Rumah Sakit
Baca juga: Suara Rohadi Si PNS Tajir Bergetar Bantah Kesaksian Eks Komisaris RS Reysa Mitra Medika Indramayu
"Membeli tanah dan bangunan, kendaraan dan melakukan perbuatan lain berupa membuat sejumlah kuitansi fiktif agar seolah-olah terdakwa menerima modal investasi dari pihak lain, padahal diduga harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," imbuh dia.
Berikut ini aset mewah yang dibeli Rohadi menggunakan hasil cuci uang:
Tanah dan bangunan (Bernilai Rp13,01 miliar)
1. Rumah seluas 219 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok A 6 No 12 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp1,86 miliar atas nama Wahyu Widayati;
2. Vila seluas 385 meter persegi di Perumahan Villa Bumi Ciherang Blok C Nomor 25, Desa Ciherang RT/RW 001/01, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur senilai Rp475 juta atas nama Wahyu Widayati;
3. Rumah seluas 219 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok D 3 No 8 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp3,101 miliar atas nama Ryan Seftriadi;
4. Rumah di Perumahan Grand Royal Residence 1 Blok F No 4 Indramayu senilai Rp592,5 juta;
5. Rumah seluas 215 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok A 4 No 16 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp3,446 miliar atas nama Jerry Mia Anggoro Prabu;
6. Ruko Emerald Boulevard Blok EB 1 No 16, Harapan Indah Bekasi dengan luas tanah 108 meter persegi dan bangunan 2.345 meter persegi seharga Rp3,625 miliar atas nama Wahyu Widayati;
Baca juga: Rohadi Si PNS Tajir Pernah Minta Tolong Anggota Polri Beli 5 Mobil Mewah
Baca juga: Sidang Rohadi Si PNS Tajir, Saksi Sebut Eks Bupati Indramayu Anna Sophanah Pernah Diberi Mobil
7. Membeli beberapa bidang tanah di Desa Cikedung Lor dan Desa Mundak Jaya, Kabupaten Indramayu seluas total 132.896 meter persegi.
Lahan tersebut direncanakan untuk dibangun real estate, kawasan wisata (waterboom), rumah sakit, dan sekolah tinggi ilmu kesehatan di bawah bendera PT Reysa Permata Cikedung (RPC) milik Rohadi.
Kendaraan bermotor (Bernilai Rp7,71 miliar)
1. 1 mobil Toyota Alphard senilai Rp280 juta;
2. 1 mobil Toyota Camry Type 2.4 G A senilai Rp90 juta;
3. 1 mobil Honda All New Jazz RS 1.5 A/T senilai Rp215 juta;
4. 1 mobil Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC A senilai Rp490,938 juta;
5. 1 mobil Mitsubishi Pajero warna putih nopol B 1857 PJC senilair Rp227,621 juta;
6. 1 mobil Toyota New Camry 3.5 Q A/T senilai Rp270 juta;
7. 1 mobil Toyota Yaris 1.5 G A/T senilai Rp237,1 juta;
Baca juga: Saksi Ungkap PNS Tajir Rohadi Belikan Dirinya Mobil Mewah Untuk Operasional Jakarta-Indramayu
Baca juga: Di Persidangan Rohadi, Hakim Tegur Saksi: Kau Jangan Tutup-tutupi Ya
8. 1 mobil Toyota Agya 1.0 G A/T senilai Rp120,275 juta;
9. 1 mobil Suzuki APV tipe GX (double blower) MT senilai Rp214,7 juta;
10. 1 mobil Toyota New Camry V A/T senilai Rp559 juta;
11. 1 mobil Toyota Alphard Type G AT senilai Rp958 juta;
12. 2 mobil Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4x2 AT senilai Rp388 juta dan Rp387 juta;
13. 2 mobil Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4x2 AT senilai total Rp744 juta;
14. 1 mobil Mercedes Benz C 250 CGI AT senilai Rp655 juta;
15. 1 mobil Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD senilai Rp460,1 juta;
16. 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T senilai Rp385 juta;
17. 1 mobil Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury senilai Rp979 juta;
Baca juga: Pemda Indramayu Berniat Gunakan Aset Milik PNS Tajir Rohadi Sebagai Rumah Sakit Covid-19
Baca juga: Enam Saksi yang Dihadirkan JPU Sebut Tak Pernah Kenal Rohadi Si PNS Tajir
18. 1 mobil Toyota New Fortuner G AT Diesel 2.5 senilai Rp350 juta;
19. 1 mobil Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4x2 A/T senilai Rp517 juta.
Kronologi Rohadi melakukan cuci uang
Rohadi, mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, awalnya menukarkan 461.800 dolar AS, 1.539.720 dolar Singapura, dan 7.550 riyal menjadi mata uang rupiah di money changer pada Januari 2011-Juni 2016.
Mengutip Kompas.com, transaksi penukaran valas yang berjumlah Rp19,4 miliar itu dilakukan Rohadi melalui sopirnya, Koko Wira Aprianto, serta kedua temannya, Achmad Subur dan Sutikno.
Uang itu lalu ditransfer ke Rekening Rohadi, keluarga Rohadi, dan temannya.
Lebih lanjut, Rohadi juga mentransfer ke rekening istri pertama, Wahyu Widayati; istri kedua, Aas Rolani; dan anaknya yang bernama, Ryan Seftriadi.
Tak hanya itu, Rohadi juga membelikan mereka sejumlah aset.
Rohadi diketahui membeli tanah dan bangunan yang totalnya mencapai Rp13,01 miliar, serta 21 mobil bernilai Rp7,71 miliar.
Terakhir, Rohadi membuat kuitansi tanda pembayaran uang fiktif selama 5 Oktober 2014-20 November 2015.
Dari aksinya tersebut, Rohadi meraup untung Rp5,7 miliar.
Hal ini dilakukan agar Rohadi tampak menerima uang sah dari pihak lain sebagai pinjaman modal investasi pembangunan Rumah Sakit Reysa miliknya.
"Agar nampak seolah-olah terdakwa telah menerima uang yang sah dari pihak lain sebagai pinjaman modal investasi pembangunan Rumah Sakit Reysa milik terdakwa."
"Padahal tidak ada uang pinjaman tersebut," beber Jaksa Penuntut Umum, Kresno Anto Wibowo, Senin (1/2/2021).
Atas perbuatannya, Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 91) KUHP mengenai tindak pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Tak hanya mencuci uang, Rohadi juga menerima suap aktif senilai Rp1,21 miliar, suap pasif RP3,453 miliar, dan gratifikasi Rp11,518 miliar.
Ia saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung karena terbukti menerima suap untuk mengurus kasus pedangdut Saipul Jamil di tahun 2016.
Sementara itu, sidang terkait kasus cuci uang yang menjerat Rohadi masih berjalan hingga saat ini.
Baru-baru ini, sejumlah pihak memberikan kesaksiannya dalam sidang yang digelar Kamis (20/5/2021).
Baca artikel Kasus Suap PK lainnya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan, Kompas.com/Devina Halim)