KSP Nilai Pernyataan Novel Soal Adanya Korupsi Bansos Spekulatif dan Tidak Masuk Akal
Pihak Kantor Staf Presiden menilai pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan soal korupsi bantuan sosial cenderung spekulatif
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pihak Kantor Staf Presiden (KSP) menilai pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal korupsi bantuan sosial atau bansos senilai Rp 100 triliun cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi.
Pernyataan Novel Baswedan tersebut dianggap tidak produktif.
“Kalau memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif,” kata Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) Kantor Staf Presiden Edy Priyono di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Edy menjelaskan, sampai saat ini tidak jelas, asal angka Rp 100 triliun yang dimaksud Novel Baswedan.
Baik itu terkait dugaan korupsinya ataupun nilai proyek Bansosnya.
Baca juga: Polri Belum Terima Laporan Kasus Peretasan yang Dialami Novel Baswedan
Menurut Edy, kalau yang dimaksud adalah nilai dugaan korupsi, rasanya sulit diterima akal sehat.
Begitu pun jika yang dimaksud adalah nilai proyek atau program Bansos.
Perlu diketahui, dari total anggaran PEN 2020 yang besarnya Rp 695,2 triliun, alokasi untuk klaster Perlindungan Sosial adalah Rp 234,3 triliun.
Baca juga: KPK Bahas Nasib Novel Baswedan dan 74 Pegawai Tak Lolos TWK Pekan Depan
Adapun Bansos yang merupakan bagian dari klaster Perlindungan Sosial tidak bernilai Rp100 triliun.
“Jadi proyek apa yang dimaksud?” kata Edy.
Baca juga: Aplikasi Chat Milik Novel Baswedan hingga Eks Jubir KPK Febri Diansyah Diduga Diretas
Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP itu pun meminta Novel Baswedan sebagai bagian dari institusi pemberantasan korupsi, sebaiknya menghindari pernyataan-pernyataan yang cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi.
Apalagi masih ada dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani penegak hukum, termasuk pungutan liar (pungli) Bansos.
“Itu yang kami sangat sayangkan. Padahal Presiden sudah berkali-kali memberi peringatan agar tidak korupsi. Kita serahkan sepenuhnya kasus tersebut pada penegak hukum,” kata Edy.