Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 Dihentikan Sementara, PDPI: Batch Lain Tetap Aman
Langkah pemerintah saat ini dinilai telah sesuai prosedur yaitu untuk menjaga keselamatan masyarakat.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Pokja Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr Erlina Burhan SpP menuturkan, penghentian sementara pada bacth tertentu vaksin AstraZeneca merupakan ketentuan internasional, apabila ada kejadian yang diduga akibat dari vaksinasi.
Misalnya di Inggris saat ada laporan KIPI yang berat, mereka segera menghentikan vaksinasi sampai dibuktikan oleh para ilmuwan, apakah kasus berhubungan dengan vaksin atau tidak.
"Diteliti pada batchnya, maka dihentikan tapi bukan dihentikan batch semua. itu memang sudah prosedur. Ini adalah prinsip kehati-hatian. Tapi kalau semua batch vaksin itu ada dihentikan, bukan hati-hati namanya, itu sesuatu saya kira berlebihan," ujarnya dalam diskusi daring, Jumat (21/5/2021).
Menurutnya, langkah pemerintah saat ini telah sesuai prosedur yaitu untuk menjaga keselamatan masyarakat.
Baca juga: Vaksinolog Ini Nilai Manfaat Vaksin AstraZeneca Lebih Besar daripada Risikonya
Bagaimana pun, obat atau vaksin itu ada efek sampingnya dan itu berbeda efeknya ke setiap orang
"Ada yang ringan dan berat dan secara umum manfaatnya vaksinasi lebih banyak dibanding dari efek samping yang ada," kata dia.
Menyoal pembekuan darah yang diterjadi akibat vaksin AstraZeneca di beberapa negara, ia menuturkan kasus tersebut sangat jarang terjadi, dimana 4 kasus dari 1 juta orang.
"Jadi rendah sekali, tetapi kita tetap hati-hati bilamana seseorang merasa punya pengentalan darah, konsumsi pengecer atau sakit jantung yang mungkin atau ada kelainan trombostit dan ada penyumbatan. sebaiknya individu yang bersangkutan sebaiknya memeriksakan diri dulu, dan harus hati-hati, karena ada efek samping pengentalan darah dan juga pembekuan," ungkap dr.Erlina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.