Polisi Akan Gali Informasi Ini di Pemanggilan Dirut BPJS Kesehatan Soal Kebocoran Data Kependudukan
Penyidik akan menganalisa bukti-bukti digital yang terkait dengan kasus kebocoran data penduduk tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal memeriksa Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam dugaan kasus kebocoran 279 juta data penduduk Indonesia di internet.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan ada sejumlah keterangan yang akan digali seputar pengoperasian data yang dimiliki BPJS Kesehatan.
"Dikonfirmasi (berkaitan) siapa yang mengoperasikan data," kata Slamet dalam keterangannya, Sabtu (22/5/2021).
Setelah itu, kata Slamet, penyidik Siber akan melakukan digital forensik. Artinya, penyidik akan menganalisa bukti-bukti digital yang terkait dengan kasus kebocoran data penduduk tersebut.
Baca juga: Kominfo dan Direksi BPJS Kesehatan Lakukan Pertemuan Soal Kebocoran Data NIK, Ini Hasilnya
"(Usai pemeriksaan) lanjut digital forensik," tukasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memastikan telah mengintruksikan jajarannya untuk mengusut kasus dugaan bocornya 279 juta data penduduk Indonesia di internet.
Baca juga: Kominfo Telah Blokir Dua Tautan Situs Berisi Data Warga Peserta BPJS Kesehatan yang Bocor
Menurut Agus, pihaknya telah mengintruksikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai penyidik yang menangani kasus ini.
"Sejak isu bergulir, saya sudah perintahkan Dirtipidsiber untuk melakukan lidik hal tersebut," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).
Agus menambahkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan instansi terkait untuk menelusuri kasus kebocoran data penduduk Indonesia ini.
"Sedang dipersiapkan mindik (manajemen penyelidikan) untuk legalitas pelaksanaan anggota di lapangan. Saat ini dari Kominfo, Kependudukan dan BPJS sedang mendalami hal kebocoran tersebut," tukasnya.